Peringatan Hari Pahlawan
Hormati Jasa Pahlawan, Matikan Mesin Kendaraan 60 Detik, Besok!
mengheningkan cipta dalam rangka memperingati jasa para pahlawan
Penulis: Noor Hendy Dinata Poetra | Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Melintas di jalan protokol Jakarta pada pukul 08.00 harus mematikan mesin selama 60 detik, besok Selasa (10/11/2015).
Hal Itu dilakukan untuk mengheningkan cipta dalam rangka memperingati jasa para pahlawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan itu dituangkan dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani Sormin.
Baca juga: Warga Bogor Disuruh Minum Air Seni dan Makan Bendera Merah Putih
Lebih lanjut, Iqbal, mengatakan, nantinya petugas di jalan raya akan menghentikan arus kendaraan di jalan protokol.
Di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan beberapa jalan lainnya tepat pukul 08.15 WIB.
Menurut Iqbal, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Juga surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											