Pelecehan Siswi SMK di Bogor
Kapolres Bogor Kota : Pelaku Pelecehan Siswi SMK Bisa Dijerat Pasal Tipu Muslihat
Ada kata-kata yang membujuk, kata-kata melakukan tipu muslihat
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Polres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan mengatakan, pelaku pelecehan siswi SMK di Kota Bogor bisa dijerat dua tipu muslihat.
Hasil keterangan para saksi kata Kapolres, bentuk dugaan pelecehan yang dialami para korban yakni mereka dipegang pahanya dan dirangkul oleh pelaku pada 10 November 2015 di ruangan SW.
Pelaku juga diduga sempat melakukan usaha tipu daya kepada korban, dengan menyangkut pautkan nilai para korban.
"Dari keterangan saksi juga ada ucapan dari pelaku, kalau yang punya pacar itu nilainya kecil, kalau yang belum punya pacar nilainya besar. Itu masuknya sudah tipu muslihat, dan masuk dalam rangkaian Pasal 82. Ada kata-kata yang membujuk, kata-kata melakukan tipu muslihat. Tapi itu masih kita dalami," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Jumat (13/11/2015).
Meski demikian, sejauh ini, belum ada tindakan pelaku yang sampai mengarah kepada persetubuhan.
Baca juga : Pegang Paha Siswi SMK Dianggap Bercanda
Bila terbukti melakukan tindakan pelecehan, pelaku terkena Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau sedikitnya 3 tahun.
AKBP Andi menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil oknum pegawai DPRD Kota Bogor untuk dimintai keterangan.
"Bila sudah memenuhi unsur, akan kami lakukan pemanggilan secepatnya. Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan. Pihak sekolah dari para siswa juga sudah kami periksa hari ini," katanya.

TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Seperti diberitakan sebelumnya, SW oknum pegawai di DPRD Kota Bogor dilaporkan siswi SMK atas tuduhan melakukan pelecehan.
SW diduga telah melakukan tindakan kurang senonoh terhadap para siswi itu yaitu seperti memegang paha dan merangkul.(*)