Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelecehan Siswi SMK di Bogor

Jadi Tersangka, SW Belum Dinonaktifkan Sebagai PNS di Kepegawaian Bogor

PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila ditahan menjadi tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Siswi SMK korban pelecehan oknum pegawai DPRD Kota Bogor lapor polisi, Kamis (12/11/2015) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR, BOGOR TENGAH - Subid Pembinaan Disiplin pada BKPP Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SW belum bisa dinonaktifkan sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Iya saya sudah dengar kabar itu dari siang. Tapi, kalau tidak ada penahanan, kita tidak bisa menonaktifkan statusnya sebagai PNS," kata Nia Kurniawati, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/11/2015).

Ketentuan itu, kata dia, berdasarkan pada UUD No.5 Tahun 2014, yakni PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila ditahan menjadi tersangka.

"Kalau sekarang kan baru penetapan tersangka, belum ditahan. Jadi masih aktif di kepegawaian," jelasnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bogor, baru dilimpahkan ke BKPP.

"Pak Wali sih mintanya proses investigasi ini cepat, tapi kita harus sesuaikan dengan prosedur yang ada," kata dia.

Dia juga menjelaskan, sejak hari pertama dilaporkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sekwan.

"Kita belum tahu prosesnya di sekwan bagaimana. Sampai saat ini juga, tidak ada laporan mengenai ketidak hadiran Pak SW di dewan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved