Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelecehan Siswi SMK di Bogor

Pegawai Pemkot Bogor Jadi Tersangka, Bima Arya: Saya Tunggu Kabar Dari Polisi

sudah ada kesepakatan untuk diselesaikan melalui proses mediasi

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Bima Arya memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan SW, sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswi SMK di Bogor, Kamis (19/11/2015). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku dirinya belum mengetahui adanya penetapan status tersangka terhadap SW oleh Polres Bogor Kota.

"Terakhir yang saya dengar sih sudah ada kesepakatan untuk diselesaikan melalui proses mediasi," kata Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/11/2015).

Namun, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Proses mediasi itu tetap harus menghormati proses hukum," kata dia.

Ketika ditanya, apakah akan memberi bantuan hukum kepada tersangka SW, Bima Arya mengatakan, akan menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian.

"Nanti dulu, kita update dulu bagaimana langkah dari kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menetapkan SW sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2012 dan Pasal 292 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia

Dia juga mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik unit PPA Polres Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan tersangka.

"Kita juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya SW dipanggil oleh Polres Bogor Kota pada 17 November 2015, sebagai saksi.

"Tapi setelah dilakukan gelar perkara, SW naik status menjadi tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tiga siswi SMK swasta di Kota Bogor yang menangis dan mengadukan tindakan SW ke gurunya.

Ketiganya mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh oleh oknum pegawai di DPRD Kota Bogor itu seperti dipegang paha, dirangkul dan berbicara tidak senonoh.

Sementara itu, SW mengaku tindakan yang dilakukan terhadap siswi SMK itu hanya bercanda.

"Tidak benar, itu hanya bercanda," kata SW.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved