Pelecehan Siswi SMK di Bogor

Polres Bogor Kota Akan Tahan Pelaku Pelecehan Siswi SMK

Hari ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan

Tayang:
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Dokumen TribunnewsBogor.com
Polres Bogor Kota menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tiga Siswi SMK. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pelaku pelecehan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan (SMK), SW akan ditahan.

Kasatreksrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha mengatakan pelaku dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (23/11/2015).

Lanjutnya, SW sebelumnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu.

Namun, karena SW berhalangan dan meminta izin, pemeriksaan dilakukan hari ini.

Sejauh ini, SW sudah menjalani pemeriksaan selama dua kali.

BACA : Anak Didiknya Dilecehkan,Guru SMK Ngamuk di Kantor DPRD Kota Bogor

Seperti diberitakan sebelumnya, SW dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap 3 siswi SMK yang sedang magang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau sedikitnya 3 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved