Pelecehan Siswi SMK di Bogor
Polres Bogor Kota Akan Tahan Pelaku Pelecehan Siswi SMK
Hari ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pelaku pelecehan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan (SMK), SW akan ditahan.
Kasatreksrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha mengatakan pelaku dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (23/11/2015).
Lanjutnya, SW sebelumnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu.
Namun, karena SW berhalangan dan meminta izin, pemeriksaan dilakukan hari ini.
Sejauh ini, SW sudah menjalani pemeriksaan selama dua kali.
BACA : Anak Didiknya Dilecehkan,Guru SMK Ngamuk di Kantor DPRD Kota Bogor
Seperti diberitakan sebelumnya, SW dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap 3 siswi SMK yang sedang magang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau sedikitnya 3 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pelecehan-siswi-smk-bogor_20151119_125025.jpg)