Pelecehan Siswi SMK di Bogor
Tersangka SW Akan Ditahan, Bima Arya: Proses Hukum Harus Menyesuaikan dengan Perdamaian
Bima Arya memastikan hingga saat ini status SW masih PNS
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kasus pelecehan yang dilakukan tersangka SW, akan menyesuaikan dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Saya kamarin sudah menerima laporan kalau ada perdamaian, dan pencabutan gugatan," kata Bima Arya, kepada TribunnewsBogor.com usai rapat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), di Jalan Paledang, Senin (23/11/20150.
Dia juga mengatakan, dengan adanya jalur damai yang ditempuh kedua belah pihak, maka proses hukum disesuaikan.
"Jadi tentunya proses hukum itu, akan menyesuaikan dengan itu. Karena yang saya dengar sudah ada perdamaian dan pencabutan gugatan," jelasnya.
Bima Arya juga memastikan, hingga saat ini, status kepegawaian tersangka SW masih tercatat di Pemerintah Kota Bogor masih sebagai PNS.
"Masih, masih PNS," ujarnya.
Sebelumnya, Kasatreksrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha mengatakan, tersangka SW dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.