Pencatutan Nama Presiden dan Wapres

Misteri 'Papa Minta Saham', Ini Rekaman Percakapan Lengkapnya

Sejumlah hal menarik terungkap dalam rekaman, di antaranya pembicaraan mengenai rencana divestasi PT Freeport

Editor: Suut Amdani
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang (tengah), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan mulai menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Tuduhannya, pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport.

Sidang perdana digelar dengan meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu (2/12/2015), yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Selain mendengarkan keterangan Sudirman Said, sidang MKD juga memperdengarkan rekaman pembicaraan yang diduga melibatkan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Sejumlah hal menarik terungkap dalam rekaman, di antaranya pembicaraan mengenai rencana divestasi PT Freeport.

Pembicaraan itu juga menyinggung pembagian saham yang menyebut nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Perbincangan itu bahkan menyinggung soal pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang disebut menghadirkan ketegangan antara Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sejumlah hal lain pun diperbincangkan, tidak hanya mengenai Freeport.

Berikut ini transkrip lengkap rekaman pembicaraan itu:

MS: Maroef Sjamsoeddin, SN: Setya NovantoMR: Muhammad Riza Chalid

---

MS: Assalaamualaikum Pak

SN dan MR: Widiiiihh

SN: Gak keluar Pak

MS: Enggak Pak, ada tahllilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved