Pencatutan Nama Presiden dan Wapres
Sebelum 19 Desember 'Vonis' Setya Novanto Akan Dijatuhkan
Rencananya seperti itu (sebelum reses), jika lancar semua.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana mengeluarkan putusan sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebelum masa reses. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.
DPR akan memulai masa reses terakhir di tahun 2015 ini pada 19 Desember-11 Januari mendatang.
Sehingga, DPR akan terakhir bersidang pada Jumat (18/12/2015).
Namun, mengenai hal tersebut akan diputuskan pada rapat internal MKD.
"Rencananya seperti itu (sebelum reses), jika lancar semua. Nanti dibahas, apa keterangan-keterangan cukup, atau harus mengulang pemanggilan M Riza Chalid," ujar Dasco, saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut dia, hingga saat ini MKD masih membutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait. (Baca: Kini, Masayrakat Tak Lagi Menggantungkan Harapan Kepada MKD)
Keterangan tambahan dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan anggota MKD terhadap rekaman pembicaraan yang dijadikan alat bukti.
Sebelumnya, permintaan MKD untuk meminjam rekaman otentik ditolak oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Empat Tuntutan Tokoh Lintas Agama atas Kasus Setya Novanto)
Hal tersebut lantaran pemilik rekaman, yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menolak alat bukti tersebut dipinjamkan kepada MKD.
Hari ini, MKD menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha M Riza Chalid dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. (Baca: Luhut Akan Hadiri Panggilan MKD dan Minta Sidang Terbuka)
Riza dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00, sementara Luhut pukul 13.00.
