Begini Loh Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar, Awas Ada Hukumannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar
Editor:
Vovo Susatio
- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.
"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015). (Reska K Nistanto)