Begini Loh Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar, Awas Ada Hukumannya

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar

Editor: Vovo Susatio
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15/12/2015) lalu.

Ketut menjelaskan, jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.

"Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.

Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, tetapi yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan.

Sementara untuk pelanggan, mereka tidak akan diberi sanksi jika mengisi data yang tidak benar karena yang menginput data adalah outlet penjual.

Namun, Ketut menjelaskan, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka pengguna nomor dapat dituntut ancaman pidana.

"Sifatnya delik aduan, jika ada yang melapor baru bisa ditindak," kata Ketut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai Selasa (15/12/2015) lalu resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dimana pembeli yang melakukan registrasi nomor prabayarnya, kali ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat transaksi.

Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.

Berikut adalah tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru:

- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.

- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.

- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.

- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.

"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015). (Reska K Nistanto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved