Hati-hati, Ada Minuman Keras Kemasan Gelas Bentuknya Persis Jajanan Anak
Miras kemasan gelas dijual Rp15 ribu
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Modus penjualan minuman beralkohol alias miras makin beragam.
Terbaru, pengedar minuman haram itu mengemasnya dalam minuman gelas.
Sekilas minuman ini sulit dibedakan dengan minuman jajanan anak-anak.
Untungnya, Unit Reskrim Polsek Rumpin, Polres Bogor tanggap dengan peredaran miras kemasan gelas.
Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran miras dalam kemasan gelas, Senin (28/12/2015).
NZ (44) diamankan petugas kepolisian saat melintas di Jalan Raya Cinyurup, Desa Gombang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di sepeda motor NZ, petugas menemukan tujuh dus minuman gelas.
Setelah diperiksa, barang bawaan tersebut ternyata berisi miras yang dikemas dalam gelas.
Dalam dus tersebut berisi 144 gelas miras dengan merk JEHO dan fzuit.
Sedangkan, satu dus berisi 11 botol miras merk Big Boos Vodka.
Kapolsek Rumpin, Kompol Parman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari temuan dilapangan saat melakukan penyitaan miras beberapa waktu lalu.
"Per gelas dijual Rp 15 ribu, bentuknya persis minuman kemasan gelas biasa sehingga sulit untuk dibedakan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (28/12/2015).
Kompol Parman mengatakan, miras kemasan gelas merek Jeho dan Fzuit ini beredar di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Yang kami amankan ini tukang ojek, dia ngakunya dapet barang itu dari daerah Cibungbulang dan disuruh orang untuk ngater ke wilayah Rumpin," jelasnya.
Dia menghimbau agar masyarakat harus lebih hati-hati ketika membeli minuman gelas.
"Kalau di wilayah kami ini masuknya peredaran miras jenis baru, soalnya dikemas dalam gelas," ujarnya.
Razia miras di tempat karaoke
Satpol PP Kota Bogor melakukan razia ke sebuah tempat hiburan (THM), Selasa (8/12/2015).
Dalam razia THM yang dilakukan di Jalan Brigjensaptaji No 8, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ini, petugas menemukan belasan botol minuman keras.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili juga mengatakan Nada Lestari resto dan live musik tersebut diduga tak memiliki izin untuk membuka tempat usaha Karaoke.
Pasalnya meski tempat tersebut di tuliskan resto dan live musik, namun kenyataannya pada tempat tersebut ada ruangan ruangan khusus untuk bernyanyi.
"Kalau ini namanya sih tempat karaoke bukan live musik," ucap Lili Sutarwili, saat memasuki ruangan tempat karaoke.
Saat beberapa ruangan dibuka, terlihat ada perempuan di beberapa ruangan tersebut.
Selain itu Petugas Satpol PP pun menemukan beberapa botol minuman keras.
"Wah ada miras juga ini," ujarnya.
Selanjutnya miras tersebut dimasukan kedalan wadah oleh petugas untuk diamankan sebagai barang bukti.

Tenggak oplosan ABG tewas
Dua pemuda di Bogor tewas setelah pesta minuman keras (miras) oplosan, Minggu (1/11/2015) malam.
Kedua korban SA (25) dan NN (22) warga Kampung Hambulu, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, tewas setelah menjalani perawatan di RS Atang Sandjaja, Bogor Barat, Kota Bogor.
"Kedua korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Nyawa keduanya tidak tertolong saat dibawa RS Atang Sandjaja," ujar Kapolsek Kemang, Kompol Pramono, kepada TribunnewsBogor.com, Senin (2/11/2015).
Baca juga : Razia Tempat Hiburan, Bima Arya Sita Miras dan Pecahkan Gelas
Kompol Pramono mengatakan, lokasi kejadian di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Karena itu, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Parung.
"Kami sudah kordinasi dengan Polsek Parung untuk kepentingan penyelidikan," katanya
