Sidak Wali Kota Bogor
Razia Tempat Hiburan, Bima Arya Sita Miras dan Pecahkan Gelas
Melihat Wali Kota, pengunjung dan pengelola cafe kaget. Seketika alunan musik dihentikan dan lampu dinyalakan.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Wali Kota Bogor bersama jajaran gencar melakukan razia tempat hiburan malam di Kota Bogor.
Mulai dari cafe hingga karaoke yang menyediakan pemandu lagu pun tidak luput dari sasaran orang nomor satu di Kota Bogor ini.
Semalam, Bima Arya bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor serta petugas Kesbangpol Kota Bogor merazia sejumlah tempat hiburan.
Bahkan di tempat Karaoke 31 yang berlokasi di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Bima Arya dan Kasatpol PP Eko Prabowo naik ke atas podium Dj. untuk menghentikan kegiatan di tempat hiburan tersebut.
"Tempat hiburan ini, malam ini ditutup karena izinnya tidak ada," kata Eko Prabowo, Minggu (25/10/2015) dinihari tadi.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan bahwa, diskotek dan karaoke di tempat tersebut tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin, bodong, harus ditutup," kata Bima Arya.
Baca juga : Wali Kota Bogor Sita Minuman Beralkohol dari Karaoke Masterpiece
Beberapa jam sebelumnya, Bima Arya juga mendapati tempat karaoke Masterpiece milik penyanyi terkenal Ahmad Dani kedapatan menjual minuman beralkohol jenis bir.
Tempat karaoke Masterpiece ini berada di Jalan Padjajaran, Bogor Timur, Kota Bogor.
"Ini jual bir?," tanya Bima Arya kepada pengelola karaoke Masterpiece saat sidak tempat hiburan malam.
Baca juga : Bima Arya Datang Sidak, Karaoke Istana Sudah Tutup Sore Hari

TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Bukan kali ini saja kepala daerah Kota Bogor menginspeksi tempat hiburan di kota hujan itu.
Razia serupa juga pernah dilakukan Bima Arya Sugiarto sekitar Juli lalu. Bahkan saat itu Bima Arya sempat memecahkan gelas berisi minuman keras ke lantai.
