Polisi Tangkap Royadi Setelah Melarikan Diri ke Hutan di Jasinga

Royadi ditangkap di wilayah Kampung Anyar Desa Pamagersari.

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Empat unit sepeda motor diamankan polisi, diduga hasil pencurian dari berbagai wilayah Bogor. 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JASINGA - Royadi (38) ditangkap unit reskrim Polsek Jasinga Bogor lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Royadi ditangkap di wilayah Kampung Anyar Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (6/2/2016).

Kapolsek Jasinga, AKP Yayan Sopian menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga.

Kemudian, pihaknya mendatangi lokasi, ada empat orang yang dicurigai melakukan aksi pencurian.

Namun, saat didatangi ke empatnya langsung melarikan dari dari kejaran polisi.

"Total pelaku ada empat orang, satu orang berhasil kami tangkap setelah lari ke hutan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (7/2/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai barang bukti berhasil diamankan, empat unit sepeda motor, satu buah STNK, satu buah tas warna merah, satu buah kunci segitiga, sembilan obeng berbagai jenis, satu buah kunci serbaguna.

"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved