Tak Tahan Rasa Sakit Kepala, Pria Ini Konsumsi Sabu Sebagai Obat
Saya bilang ke dokternya, boleh pakai sabu biar rasa sakitnya bisa ditahan
“Saya bilang ke dokternya, boleh pakai sabu biar rasa sakitnya bisa ditahan. Dokternya bilang boleh. Itu saya katakan pas 6 (enam) hari dirawat di rumah sakit itu. Kebetulan ada darah membeku di kepala saya,” sebutnya.
Sayangnya, Ampransyah lupa nama dokter yang dimaksud.
Upaya pembelaan dilakukan sang istri, Diah Lestari.
Pernyataan yang dilontarkan suaminya, ia benarkan.
Bahkan pada saat membeli sabu untuk kali pertama, Diah-lah yang langsung bertransaksi dengan si penjual.
“Sekitar awal bulan Januari kemarin saya beli. Itu pertama kalinya. Kedua kalinya, yang kemarin ini, dia yang langsung beli sama si SN di Jl.Semangka,” ujarnya yang saat itu memakai hijab berwarna hitam.
Jika tak memakai sabu, Ampransyah kata sang istri sering menjerit tak karuan lantaran tak bisa menahan rasa sakit di kepala dan bahunya.
Justeru jika telah mengkonsumsi sabu, rasa sakit akhirnya mampu dibendung.
“Sekali pakai itu tidak banyak. Dalam seminggu itu 3 kali saja. Sejak keluar dari rumah sakit, baru dua kali beli sabu-sabu awal Januari, sama yang kemarin,” bebernya.
Namun demikian, aparat terkait tak ingin terkecoh dengan kesaksian tersangka Ampransyah dan keterangan istrinya yang masih berstatus saksi.
Kepala Satreskoba Polres Bulungan Inspektur Polisi Satu (IPTU) Simon Tammu bahkan menjelaskan, satuannya siap menelusuri riwayat penyakit tersangka.
“Apakah memang ada rekam medisnya seperti itu. Kenapa tidak masuk rehabilitasi saja, jika seperti itu. Kenapa harus membeli sabu di luar,” kata Simon.
Kepada tersangka Ampransyah, Satreskoba menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ampransyah terancam pidana pencara paling lama 20 tahun. (tribun kaltim/wil)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sabu_20160208_183213.jpg)