Beredar Kabar Ada Surat Rekomendasi Wali Kota Bogor Diduplikat, Massa Karyawan PDAM Hampir Bentrok
Ayo kita masuk saja, tanya langsung ke orangnya, ini bahaya, ada dua surat yang beda isi
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR, BOGOR TENGAH - Karyawan PDAM Tirta Pakuan merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah Kota Bogor, Rabu (24/2/2016), pukul 16.00 WIB.
Ratusan massa yang sedang menggelar aksi ini bertahan di depan Gedung DPRD Kota Bogor menunggu hasil rumusan surat rekomendasi pertimbangan pemberhentian dari Wali Kota Bogor yang sedang dibahas oleh Komisi B dan Dewan Pengawas.
Emosi karyawan mulai pecah saat ada sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa yang mendukung Direktur Utama PDAM.
Namun, massa tersebut berhasil dicegah oleh aparat kepolisian, sehingga benturan tidak terjadi.
Setelah itu, karyawan PDAM yang sudah datang sejak pagi tadi ini, mendapat informasi bahwa ada dua surat rekomendasi yang masuk ke DPRD Kota Bogor.
"Ayo kita masuk saja, tanya langsung ke orangnya, ini bahaya, ada dua surat yang beda isi," teriak seorang karyawan.
Sejumlah karyawan pun langsung menuju ruang Komisi B di mana rapat perumusan itu berlangsung.
Sebelum mengetuk pintu ruangan, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Mardinus Hajitulis, sudah ada di depan pintu.
"Saya tidak tahu ada berapa yang masuk, yang jelas di meja saya cuma ada satu, dan itu surat yang benar," kata anggota DPRD dari Fraksi Hanura tersebut.
Mardinus sempat bersitegang dengan para karyawan yang memaksa meminta copyan dari surat tersebut.
Informasi yang didapat, surat asli dari Wali Kota bernomor 800/665/adekon, dengan Perihal permohonan pertimbangan pemberhentian Dirut PDAM Kota Bogor.
Seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan dianggap tidak dapat bekerja dan melakukan pembinaan terhadap karyawan, Wali Kota Bogor, Bima Arya, memutuskan Direktur Utama PDAM Tirta Pakua Kota Bogor, diberhentikan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 pasal 10, untuk mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapat pertimbangan dari DPRD Kota Bogor.

TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
"Saya sudah menerima rekomendasi dari badan pengawas dan Inspektorat, kemudian disimpulkan, Dirut tidak bisa menjalakan tugas, sesuai dengan Permendagri, tugas Dirut yakni melakukan pembinaan terhadap karyawan," kata Bima kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (24/2/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pdam-kota-bogor_20160224_170238.jpg)