Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

VIDEO - Karyawan PDAM Kota Bogor Sujud Syukur Saat Dengar Dirutnya Dicopot

"Ini mekanisme yang telah diatur oleh Perda."

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, sujud sukur setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan pemberhentian Direktur Utama Untung Kurniadi.

Bima Arya sengaja menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid PDAM, Jalan Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (26/2/2016).

Usai salat, Bima menyempatkan waktu untuk berbincang dengan karyawan.

"Selain memastikan pelayanan berjalan bagi konsumen, saya juga ingin memastikan hak karyawan tidak terganggu," kata Bima saat di depan ratusan karyawan PDAM Kota Bogor.

Soal aspirasi yang telah dilakukan selama tujuh hari ini, menurutnya, telah direspon dan ditindak lanjuti sesuai aturan.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan telah memberhentikan Dirut PDAM secara defenitif, keputusan ini diambil karena Dirut tidak bisa menjalankan tugas dalam hal ini pembinaan karyawan," cetusnya.

Keputusan ini sudah diambil sejak Selasa (23/2/2016), sedangkan surat Keputusan Wali Kota soal pemberhentian Dirut, saat ini masih dalam proses pertimbangan DPRD Kota Bogor.

"Ini mekanisme yang telah diatur oleh Perda," katanya.

Selesai Wali Kota Bogor berbicara seperti itu dan meninggalkan kantor PDAM, para karyawan pun keluar dan melakukan sujud sukur sambil bersalaman.

Serang balik

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor terkait keputusan pemberhetian dirinya.

Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Untung menuntur aturan Perundang-undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat surat pernyataan.

"Jadi sebetulnya karyawan yang melakukan aksi demo itu sudah melanggar aturan, dan sudah sangat memenuhi klausul diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jabatan dan sumpah pengangkatan karyawan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved