Kisruh PDAM Tirta Pakuan
Dirut PDAM Diberhentikan, Bima Arya Diarak Keliling Lapangan
pegawai gembira menggendong Bima Arya di lapangan.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto membuat puluhan karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
menangis haru.
Ini terjadi setelah orang nomor satu di Kota Bogor itu mengumumkan pemberhentian Untung Kurniadi sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM
Tirta Pakuan.
Di tengah lapangan rumput di Kantor PDAM Kota Bogor, Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor para karyawan meluapkan kegembiraannya
dengan melakukan sujud syukur.
"Sesuai dengan janji saya, untuk berpihak pada kepentingan yang lebih besar demi masa depan PDAM, dan tadi pagi saya sudah menandatangani surat pemberhentian Dirut secara permanen," ucap Bima didepan para karyawan PDAM, Selasa (1/3/2016).
Sebagai apresiasi terhadap keputusan Bima Arya, para pegawai menggendong sambil mengarak Bima Arya di lapangan.
Kegembiran para karyawan juga ditunjukkan dengan menyalakan petasan, sehingga suasana di kantor PDAM tersebut semakin meriah.
Untuk mengisi kekosongan posisi Dirut PDAM, Bima Arya menunjuk Deni Surya Senjaya sebagai pejabat sementara (PJS), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik.

TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
"Saya meminta Badan pengawas dan Direksi untuk tidak memberikan sanksi apapun. Apabila ada kebijakan pemberhentian karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur agar direhabilitasi," katanya.
Seperti diketahui, pemberhentian Untung Kurniadi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pemberhentian
dengan Hormat Saudara Untung Kurniadi. ST Sebagai Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
SK tersebut sudah ditandatangani Bima Arya tadi pagi, setelah melalui pertimbangan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Bogor.
Protes
Sementara itu Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor terkait keputusan pemberhetian dirinya.
Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Menurut Untung aturan Perundang-undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat surat pernyataan.
