Pengguna Kendaraan yang Kena Tilang Siapkan Kamera Anda, Ini Loh Fungsinya
Apabila surat tilang sampai hilang, maka pengendara bakal kesulitan mengikuti sidang dan mengambil surat kendaraannya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vovo Susatio
Laporan Wartawan TribunewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor melakukan Operasi Simpatik Lodaya 2016 mulai 1 Maret hingga 21 Maret 2016.
Pengguna kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan berlalulintas bisa kena tilang petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi Simpatik Lodaya 2016.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari berbagi tips agar pengguna kendaraan bermotor tidak mengalami kesulitan pada saat hendak mengambil kendaraan ataupun surat kendaraan yang terjaring razia lalulintas.

TribunewsBogor.com/Damanhuri
Surat tilang
Ipda Vino Lestari mengatakan, pengendara yang melanggar aturan berlalulintas bisa kena sanksi tilang dalam operasi simpatik yang berlangsung selama 21 hari ini.
Warga yang kena tilang harus menunggu satu bulan agar surat kendaraan maupun kendaraannya dapat diambil kembali.
"Sidangnya baru akan dilakukan pada minggu kedua bulan April," ujar Vino kepada TribunnewsBogor.com di sela Operasi Simpatik Lodaya di Simpang Alternatif Sentul, beberapa waktu lalu.
Vino menjelaskan, pengendara yang kena tilang harus membawa identitas diri dan juga lembaran tilang yang diberikan oleh petugas untuk mengikuti proses sidang di pengadilan.

TribunewsBogor.com/Damanhuri
Nomer registrasi pada surat tilang
Apabila surat tilang sampai hilang, maka pengendara bakal kesulitan mengikuti sidang dan mengambil surat kendaraannya.
"Makanya surat tilang jangan sampai hilang. Minimal ingat nomer registrasi yang ada di surat tilang itu," kata Vino.
Dia pun menyarankan agar pengendara yang kena tilang agar memotret surat tilang yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Maksudnya, apabila surat tilang itu hilang, nomor registrasinya masih tetap diketahui.
"Lebih baik difoto saja surat tilangnya. Jika hilang bisa menunjukkan bukti nomer registrasi di lembar tilang itu. Tapi dengan catatan dilengkapi surat laporan kehilangan dari kepolisian," ujar Vino.
Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Polisi
Kasat lantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji mengatakan, pengendara yang pajak kendaraan bermotor tidak dibayar bisa ditilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/surat-tilang_20160317_133421.jpg)