Pengguna Kendaraan yang Kena Tilang Siapkan Kamera Anda, Ini Loh Fungsinya

Apabila surat tilang sampai hilang, maka pengendara bakal kesulitan mengikuti sidang dan mengambil surat kendaraannya.

Tayang:
Penulis: Damanhuri | Editor: Vovo Susatio
TribunewsBogor.com/Damanhuri
Kanit Turjawali Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menunjukkan contoh surat tilang untuk pelanggar ketentuan berlalulintas 

"Jika pajak kendaraannya tidak dibayar, berarti STNK nya tidak sah," ujarnya disela-sela Operasi Simpatik Lodaya 2016 di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun di surat tersebut.

"Selama ini sering kali kami berikan toleransi jika pajak kendaraan belum dilunasi," katanya.

Makannya saat ini digelar operasi bersama petugas Samsat dan Dispenda biar pengendara bisa langsung bayar pajak ditempat.

Tilang Biru dan Merah

Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.

Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.

Baca : Ban Tak Standar Kena Razia Operasi Simpatik, Polres Bogor Kota Siapkan Ribuan Kartu Tilang

AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.

Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.

"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.

Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.

Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam penyidangan.

Pelanggar penerima surat tilang warna merah adalah mereka yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved