Ahok Punya Rekamannya, Kepala TPU Minta Pungli Pemakaman Buat Cicil Mobil dan Rumah

Saya minggu depan pecat ibu. Kesel saya. Saya betul-betul serius. Ibu masih belain anak buahnya terus. Pecat sudah itu PNS

Tayang:
Editor: Vovo Susatio
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (pakai jas dan pakai kacamata) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat tabur bunga di pemakaman ibu angkat Basuki, Misribu Andi Baso Amier binti Acca, di TPU Karet Bivak, Jakarta, Selasa (16/6/2015). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama marah besar dengan adanya pungutan liar di Taman Pemakaman Umum Petamburan.

Ahok, sapaan akrab Basuki, membungkam Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati dengan bukti rekaman.

Saat Rapat Pimpinan pada Senin, 28 Maret 2016, Basuki memperdengarkan rekaman yang disimpan di dalam telepon selulernya itu.

Lalu terdengar perbincangan dua orang pria, salah satunya disebut Basuki adalah Kepala TPU Petamburan.

"Jadi terserah anda mau kasih berapa, yang penting cukup buat bayar cicilan mobil 3 bulan, sama BTN 2 bulan," bunyi rekaman tersebut.

Basuki menganggap Ratna masih membela anak buahnya.

Padahal, sudah jelas bahwa mereka melakukan pungutan liar kepada warga yang hendak memakamkan kerabatnya.

Menanggapi itu, Ratna menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rolling kepala TPU.

Namun, jawaban itu tidak membuat Basuki puas.

Menurut Basuki, harusnya Ratna memecat kepala TPU yang melakukan pungli.

Namun, kata Basuki, Ratna malah terus membela anak buahnya.

"Saya minggu depan pecat ibu. Kesel saya. Saya betul-betul serius. Ibu masih belain anak buahnya terus. Pecat sudah itu PNS," ucap Basuki dengan nada kesal.

Basuki mengatakan, dia akan terus membongkar permainan pungli para PNS.

Dia sudah mengirimkan "detektif-detektif" untuk merekam segala permainan itu sebagai bukti.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut ada salah satu kepala tempat pemakaman umum (TPU) yang masih menerima pungutan liar (pungli).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved