Duit Temuan OTT Itu Suap atau Pengganti Kerugian Negara? KPK-Kejaksaan Terlibat Polemik

Tidak ada tanda terima. Masak kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari kerja?

Tayang:
Editor: Vovo Susatio
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terlibat polemik baru dengan Kejaksaan terkait penangkapan oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Uang yang menjadi barang bukti OTT yang melibatkan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Bupati Subang Ojang Sohandi menjadi sumber polemik dua lembaga penegak hukum tersebut.

KPK menganggap uang yang ditemukan di ruangan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, merupakan uang suap yang berasal dari terdakwa Jajang Abdul Kholik.

Oleh karena itu, KPK menyitanya sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Senin (11/4/2016) lalu.


TRIBUNNEWS / HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar RP 528 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Kejati Jawa Barat, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

KPK menegaskan ada beberapa alasan yang menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyuapan.

"Sudah diklarifikasi, di rencana penuntutan yang diambil KPK, sudah jelas uang pengganti hanya sekitar Rp 160 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Menurut Syarief, jumlah uang pengganti dalam kasus BPJS di Kabupaten Subang yang diketahui KPK hanya sekitar Rp 160 juta.

Sedangkan, uang yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 528 juta.

Selain itu, terdapat hal lain yang menguatkan bahwa uang tersebut bukan sebagai uang pengganti.

Menurut Syarief, jaksa yang menyimpan uang tersebut tidak memiliki bukti administrasi bahwa uang tersebut adalah uang pengganti.

"Tidak ada tanda terima. Masak kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari kerja?" kata Syarief.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta di ruangan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat melakukan tangkap tangan.

Uang itu diberikan oleh Lenih Marliani, istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Menurut KPK, asal usul uang itu berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Sebelum ditahan, Ojang sempat mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat Subang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved