Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Menteri Agraria dan Tata Ruang Akan Lakukan Ini Jika Petani Jual Tanahnya

Sertifikat juga boleh dijual kepada orang yang masih dalam kecamatan.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertifikat gratis kepada petani di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/5/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARINGIN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan program reforma agraria di wilayah Kabupaten Bogor.

Bentuk dari reforma agraria ini dengan melakukan pemberian sertifikat hak milik (SHM) terhadap para petani yang menggarap lahan di bekas garapan PT Redjo Sari Bumi.

"Para petani ini kan bertahun-tahan was was karena menggarap lahan milik PT. Redjo Sari Bumi, sekarang mereka sudah diberikan sertifikat gratis dan saya berharap sertifikat ini dipergunakan sebaik-baiknya," ujar Ferry Mursydan Baldan katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (30/5/2016).

Dia mengatakan, hak guna usaha (HGU) dari tanah milik PT Redjo Sari Bumi sebenarnya sudah habis pada 31 Desember 2000 dan telah mengajukan perpanjangan.

Lalu, sesuai SK KBPN RI Nomor 6-HGU-BPNRI-2009 diberikan perpanjangan selama 25 tahun.

Sisa tanah perkebunan PT Redjo Sari Bumi seluas 255 hektar yang telah dikeluarkan dari perpanjangan HGU sebagai program reforma agraria di Kabupaten Bogor.

"Dari 2775 sertifikat, ada 1378 sertifikat yang diredistribusi menjadi hak milik petani, luasnya sekitar 235 hekar," tuturnya.

Tanah tersebut berada di dua kecamatan, yakni Caringin dan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Di Kecamatan Caringin, yakni berada di desa Pancawati dan Desa Cimande.

Sementara di Kecamatan Ciawi di desa Cibedug dan Desa Bojong Murni.

Ia mewanti-wanti kepada para petani agar tidak menjual tanahnya yang sudah bersertifikat selama sepuluh tahun.

"Dalam sepuluh tahun tak boleh dijual kepada orang lain. Bila dilakukan akan kita ambil alih," tegasnya.

Namun, sertifikat tersebut boleh dilepaskan pada tahun ke sebelas dengan alasan yang bisa diterima.

Sertifikat juga boleh dijual kepada orang yang masih dalam kecamatan.

"Sebisa mungkin tanah tersebut masih digunakan untuk pertanian," katanya.

Para petani juga diperbolehkan untuk menggadaikan sertifikatnya dengan tujuan untuk modal usaha pertanian.

"Kami juga meminta kepada pihak bank, bila ada keterlambatan dalam pengembalian tidak serta merta melelang tanah itu," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved