Kenapa Negara Tak Cetak Uang Sebanyak-banyaknya Agar Bisa Bayar Utang dan Terbebas Kemiskinan?
ada dua sistem saat mencetak uang, yakni pseudo gold dan uang fiat.
Dari berbagai literasi, Indonesia mengimpor dari negara lain seperti Inggris, Perancis, Jerman, dan Belanda.
Tak hanya kapas, Indonesia juga mengimpor tanda air dan benang pengamannya demi kualitas mata uang kertas yang mumpuni.
Sedangkan untuk uang dengan pecahan tertentu ada yang dibuat dari plastik.
Hingga sekarang memang komposisi serta spesifikasi pembuatan uang tidak bisa dipublikasikan begitu saja.
Sementara Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) hanya menyediakan tinta dan desain uang yang bakal dicetak saja.
Jika ditanya dibuat dari bahan apakah uang kertas, maka jawabannya adalah kapas.
Pecahan Uang Rupiah Ini Dicabut BI dari Peredaran
Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa uang pecahan rupiah.
Pencabutan dan penarikan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Adapun uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.
Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.
Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.
Di samping itu, uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.
Uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi.
Pun uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," tulis bank sentral dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.
Masih Ingat dengan Uang Kertas Pecahan Rp 500 Ini, Kini Langka dan Diburu Kolektor Lho

Untuk generasi yang hidup di Tahun 1990-an, pasti tidak asing lagi dengan pecahan uang Rp 500 kertas.
Ya, uang kertas ini memang fenomenal pada saat itu.
Dengan uang Rp 500 kertas itu, anak-anak sekolah sudah bisa membeli permen, biscuit dan jajanan lainnya.
Bahkan, uang ini juga sering dijadikan bahan ejekan dengan teman-teman sekelas karena gambar di uang tersebut adalah orang hutan.
Ini salah satu candaannya.
"Tok tok tok, Bu, si Anis ada?| Iya, ada tuh di belakang lagi panjat pohon (trus yang ditanya membalikkan uang kertas Rp 500, dan muncul gambar orangutan)."
Untuk di wilayah Bogor, biasanya ejekan itu muncul pada anak yang bernama Dina.
"Hai namanya siapa?/ Dina/ Dina apa?/ Dina duit gopek (Rp 500)".
Menurut berbagai sumber, uang pecahan tersebut beredar di tahun 1977, 1982 dan 1992, namun lebih familiar di kalangan anak 90-an.
Nah taukah Anda, uang kertas dengan nominal Rp 500 ini ternyata saat ini mempunyai nilai jual yang tinggi.
Sebab, saat ini uang tersebut sudah tidak beredar lagi di Indonesia.
Harga jualnya mencapai 10 kali lipat lho.
Pembeli biasanya kolektor uang langka, atau yang sengaja untuk dibuat mas kawin pada saat pernikahan.
Untuk uang Rp 500 ini bisa dibeli dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 6.000-20.000.
Gimana kira-kira kalau Anda punya uang kertas pecahan Rp 500 akan buru-buru dijual atau disimpan untuk nostalgia?
Tulis jawabannya di laman komentar ya.
(Kompas.com/TribunnewsBogor.com/TribunSolo.com/Noorchasanah Anastasia Wulandari)
--------------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor
