ABG Disekap Calon Suami
Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Segera Tangkap Mandor yang Membawa kabur Gadis 13 Tahun
Menurutnya, Polisi sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan SN sebagai tersangka dan segera menahannya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendesak aparat kepolisian Polres bogor segera menangkap SN, mandor yang membawa kabur gadis dibawah umur.
SN juga diduga telah mencabuli IW, gadis berusia 13 tahun yang kini dalam kondisi hamil.
Arist mengatakan, SN sudah melakukan tindak pidana lantaran telah membawa lari anak dibawa umur dan melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut dengan janji akan dinikahi.
"SN ini sudah melanggar tiga pasal sekaligus yaitu membawa lari gadis di bawah umur, melakukan persetubuhan kepada anak dan tindakan trafficking dengan membawanya ke sebuah kontrakan," ujarnya saat mengunjungi rumah IW di Desa di Kampung Tajur Tapos, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu (12/10/2016)
Menurutnya, Polisi sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan SN sebagai tersangka dan segera menahannya.
"Ini kan sudah ada bukti petunjuk seperti pengakuan dari korban dan keterangan saksi, kalau visum itu untuk melengkapi berkas ke pengadilan," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan menginterfensi pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Kami akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian dari hasil kunjungan saya disini, sebab tidak ada alasan untuk tidak menahan SN," tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail menambahkan, jika pihaknya masih mendalami kasus yang menipa gadis dibawah umur itu.
"Kami masih melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya saat dihubungi TribunnnewsBogor.com pada Rabu (12/10/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, IW (13) gadis remaja yang menghilang dua hari sebelum menikah akhirnya ditemukan polisi disebuah rumah kontrakan di daerah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10/2016).
IW ditemukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Kepada petugas IW mengaku disekap oleh SN (35) yang tak lain adalah calon suaminya sendiri.
IW sendiri tidak kembali ke rumahnya dua sebelum pernikahan digelar.