Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Penjualan Aset, Pernah Tidak Terbukti di 4 Kasus Ini
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha
 
							Editor: 
							Ardhi Sanjaya
						
			
	
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, Senin (24/10). Pemeriksaan ke-4 itu Dahlan mendapat 25 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 
Saat itu Dahlan skan menjabat sebagai Dirut PLN.
Dahlan membuka tender pengadaan 1,2 kiloliter per tahun BBM jenis high speed diesel.
Diduga terjadi kesalahan prosedur tender.
3) Kasus Proyek Mobil Listrik
Berbarengan dengan kasus gardu listrik Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan untuk kasus Proyek Mobil Listrik.
Status saksi.
Kerugian Negara ditaksir capai Rp 32 miliar.
Saat itu Dahlan Iskan menjabat menjadi Menteri BUMN.
Dahlan meminta sejumlah BUMN sponsori pembuatan 16 mobil listrik.
4) Proyek Cetak Sawah
Bareskrim memeriksa Dahlan dalam Proyek Cetak Sawah.
Status saksi.
Kerugian Negara ditaksir Rp 317 miliar.
Hal ini terjadi ketika menjabat Menteri BUMN. Dahlan menjadi inisiator proyek.
Proyek diduga fiktif. (*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											