Kini Pengendara Bisa Minta Surat Tilang Biru Bila Ditilang, Tak Dikenakan Denda Maksimal

Jika pengendara diberikan slip tilang biru bisa langsung bayar ke ATM atau unit Bank BRI yang terdekat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kini pengendara yang ditilang bisa meminta surat tilang warna biru 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bagi pengendara yang terkena tilang kini tak perlu bingung lagi soal surat tilang warna merah atau biru.

Sebab, kini pengendara bisa memilih ingin diberi surat tilang biru atau merah saat terkena razia.

Kanit Turjawali Polres Bogor, Iptu Vino Lestari menjelaskan, saat ini para pelanggar lalu lintas diberikan dua opsi ketika ditilang oleh polisi yang sedang menggelar razia.

Untuk slip tilang merah, kata Iptu Vino, pelanggar baru dapat mengambil surat kendaraannya setelah menempuh proses sidang yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kalau slip tilang merah itu harus ikut proses sidang dulu di pengadilan, tapi kalau minta slip tilang biru bisa diambil saat itu juga," terangnya kepada TribunnewsBogor.com pada Rabu (23/11/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, slip tilang biru ini mulai kembali diberlakukan sejak operasi zebra lodaya 2016 dimulai pada 16 November lalu.

Menurutnya, jika pengendara diberikan slip tilang biru bisa langsung bayar ke ATM atau unit Bank BRI yang terdekat.

Kemudian, setelah melakukan pembayaran pengedara itu bisa kembali lagi dengan membawa slip tilang biru dan menyerahkan struk bukti pembayaran kepada polisi untuk ditukarkan dengan surat kendaraannya.

"Tapi tidak bisa jika pembayaran dengan mobile banking, karena kami khawatir dimanipulasi karena hanya berupa sms saja," katanya.

surat tilang

Tak hanya itu, sambungnya, denda yang dibayarkan dalam slip tilang biru bukanlah denda maksimal kepada pelanggar lalulintas dijalan raya.

Sebab, saat ini sudah ada draf yang disesuaikan dari pengadilan terkait jumlah denda yang dibayarkan ke Bank BRI.

Kendati demikian, Iptu Vino memperingatkan, jika pengendara tersebut terkena tilang lagi dilokasi berbeda oleh kepolisian, pelanggar tersebut tidak bisa mengelak kepada petugas dengan alasan telah ditilang sebelumnya.

"Misalkan pengendara ini melanggar karena tidak pakai helm, jadi kalau engga mau ditilang lagi dia harus pakai helm," tandasnya.

Seperti yang terlihat saat operasi zebra lodaya di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong ini banyak pengedara yang memilih menerima slip tilang biru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved