Dipindahkan ke Lapas Gunungsindur, Anggoro Widjojo Ditempatkan Sendirian di 1 Blok Kamar Tahanan

saat ini Anggoro ditempatkan di Blok A sejak diantarkan oleh petugas pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014). Anggoro yang pernah buron selama lima tahun tersebut diduga terlibat suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. 

Laporan Wartawan TribunnnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNG SINDUR - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo menempati kamar barunya seorang diri di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur, Mujiarto menuturkan saat ini Anggoro ditempatkan di Blok A sejak diantarkan oleh petugas pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Dia sendirian di Blok A, sebagai proses pengenalan lingkungan (penaling)," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (7/2/2017).

Dari 36 kamar yang ada di Blok A, sepuluh diantaranya sudah dipasangi teknologi super maximum security.

Teknologi sistem ini baru bisa diterapkan setelah pengerjaan di seluruh kamar tuntas. 

Menurutnya, sepanjang tahun ini, baru satu orang nara pidana kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin, Bandung yang dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, kabupaten Bogor.

Sementara itu, mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad termasuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kabarnya akan menyusul untuk dipindahkan ke Lapas yang memiliki penjagaan super ketat itu.

"Sampai saat ini baru Anggoro saja, kalau yang lain saya belum dapat informasi. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Kemenkumham wilayah jawa barat," kata dia.

Mujiarto juga tidak menjelaskan alasan pemindahan Anggoro Widjojo dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Kapasitas kami disini hanya menerima. Kalau pemindahan itu bisanya ada dua alasan yakni pembinaan atau keamanan," jelasnya.

Sebelumnya, dikutip dari KOMPAS.com, kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) Jawa Barat, Susy Susilawati mengatakan Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena memang menjadi salah satu narapidana yang masuk ke daftar pemindahan.

"Memang masuk daftar yang akan dipindahkan," ungkapnya.

Susy tidak membantah bahwa pemindahan Anggoro terkait dengan pemberitaan di majalah Tempo bertajuk "Tamasya Napi Sukamiskin:. Oleh Tempo, Anggoro disebut salah satu narapidana kasus korupsi yang sering pelesir keluar Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam tulisan tim investigasi Tempo, Anggoro juga kedapatan tinggal di salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang lokasinya tidak jauh dari Lapas Sukamiskin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved