Setelah Heboh Video 'Hap Hap', Begini Penampilan Saipul Jamil Sekarang
Pada 18 Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Meski telah divonis selam 3 tahun penajara, nyatanya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum, menuntut Saipul Jamil dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
3. Korban trauma
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa korban DS trauma, hal inilah yang memberatkan hukuman Saipul Jamil.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa."
"Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," lanjut Ifa.
4. Tapi berlaku sopan
Selama masa persidangan dan penahanan, Saipul Jamil berlaku sopan.
Perilaku ini meringankan hukuman Saipul Jamil.
"Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
5. Apakah menyesal?
Ketua Majelis Hakim bertanya apakan terdakwa menyesali perbuatanya?
"Kalau dibilang menyesal, sepertinya penyesalan itu ada," ujar Ipul.
"Tapi, saya memiliki keyakinan bahwa ini sesuatu yang perlu saya jalani."
"Saya tidak boleh menyerah dan harus berusaha meyakinkan yang mulia," lanjutnya saat sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/saipul-jamil_20160219_152008.jpg)