Camat Ciawi Dituding Sekongkol dengan LSM, Ade Jaro Minta Bupati Bogor Tak Tutup Mata
Bambang Setiawan dituding telah berkonsolidasi dengan LSM untuk mengusut pembangunan Rumah Tidak Layak Huni dan pembagian beras raskin
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Menanggapi tudingan yang ditujukkan pada Camat Ciawi, Bambang Setiawan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi meminta agar Bupati Bogor tak tinggal diam.
Bambang Setiawan dituding telah berkonsolidasi dengan LSM untuk mengusut pembangunan Rumah Tidak Layak Huni dan pembagian beras raskin di sejumlah desa Kecamatan Ciawi.
"Bupati tidak boleh diam. Karena bogor yang cukup kondusif ini harus dipertahankan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi saat ditemui TribunnewsBogor.com, Selasa (23/5/2017).
Lebih lanjut ia menambakan, masalah yang terjadi antara warga dan Camat Ciawi itu lantaran adanya mis komunikasi antara Camat dengan kepala desa di wilayahnya termasuk dengan LSM.
"Untuk rekaman percakapan camat dengan LSM saya belum terima, jika memang itu terjadi Bupati harus segera memberikan sanksi," kata dia.
Menurut lelaki yang akrab disapa Ade Jaro ini seorang camat sudah seharusnya memberikan bimbingan kepada kepala desa hal administrasi.
Sehingga jika terjadi kesalahan dalam administrasi camat itu bisa memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan bukan dengan melibatkan LSM.
Meskipun, atasan langsung kepala desa itu bukan camat melainkan Bupati, sebab kepala desa itu dipilih oleh warga bukan diangkat oleh pemerintah.
"Camat itukan kepanjangan tangan dari Bupati di wilayah kecamatan, jadi sudah kewajiban camat untuk membuat wilayahnya menjadi kondusif bukan malah bikin kegaduhan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang mengaku mengurusi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pembagian raskin di Desa Citapen, mendesak Bupati Bogor mencopot jabatan Camat Ciawi , Bambang Setiawan.
Bambang dituding telah menyuruh LSM untuk memperkarakan pembangunan RTLH dan pembagian raskin di Desa Citapen, Cibedug, dan Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kesal dengan informasi tersebut, sejumlah orang itu lantas melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Desa Citapen pada Rabu (17/5/2017).
Ketua RW di Desa Citapen, Aziz, bertutur, bahwa aksi unjuk rasa ini mendesak agar Bupati Bogor segera memberi sanksi pada Camat Ciawi.
"Persoalan ini bukan hanya menyinggung Kepala Desa tapi ini sudah menjadi urusan masyarakat. Kami sebagai warga yang melaksanakan pembangunan RTLH maupun Raskin dengan baik merasa sakit hati diorderkan atau dijerumuskan ke LSM," katanya dalam orasi.
Aziz menegaskan, jika tidak ada sanksi tegas dan mutasi dari Ciawi, maka pihaknya bakal kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.
"Kami berikan waktu sampai Senin depan (22/7/2017). Kalau tidak ada tindakan tegas dari Bupati, kami akan demo dengan massa yang lebih besar ke kecamatan," tegasnya.