Polemik Pesantren Ibnu Masud
Ketua MUI Ingatkan Pemilik Ibnu Mas'ud Soal Izin Mendirikan Ponpes
Hal itu dikatakan Ketua MUI terkait kasus pondok pesantren Ibnu Mas'ud yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Adji meminta siapun yang mendirikan pondok pesantren harus sesuai aturan.
Menurut Mukhri Adji, meskipun pondok pesantren itu berbeda dengan pendidikan formal, namun mendirikannya harus tetap menempuh proses perizinan dan terdaftar di Kementrian Agama.
"Ketika didunia pendidiakan saya punya ponpes dan saya pasti tunduk betul sama aturan. Sehingga tidak ada yang kami langkahi," ujarnya.
Baca: Ponpes Ibnu Masud Tamansari Akhirnya Ditutup, Ketua Yayasan Akui Soal Ini
Hal itu dikatakan Ketua MUI terkait kasus pondok pesantren Ibnu Mas'ud yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 1.403 pondok pesantren di Kabupaten Bogor yang sudah terdata dan memiliki izin di Kementrian Agama.
"Kalau terdata kan lebih enak, komunikasinya juga enak serta tupoksinya juga jelas," kata dia.
Baca: Berdialog Dengan Ketua MUI Kabupaten Bogor, Pimpinan Yayasan Ibnu Masud bilang InsyaAllah
Tak hanya itu, kata dia, pengurus pondok pesantren juga harus paham betul metode pelajaran seperti apa yang diberikan kepada para santrinya melalui para pengajarnya.
"Tenaga pengajarnya juga harus diseleksi betul oleh pengurus, jangan sampai mengajarkan hal yang kurang baik kepada para santri," tandasnya.(*)