Polemik Pesantren Ibnu Masud

Ketua MUI Ingatkan Pemilik Ibnu Mas'ud Soal Izin Mendirikan Ponpes

Hal itu dikatakan Ketua MUI terkait kasus pondok pesantren Ibnu Mas'ud yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Adji meminta siapun yang mendirikan pondok pesantren harus sesuai aturan.

Menurut Mukhri Adji, meskipun pondok pesantren itu berbeda dengan pendidikan formal, namun mendirikannya harus tetap menempuh proses perizinan dan terdaftar di Kementrian Agama.

"Ketika didunia pendidiakan saya punya ponpes dan saya pasti tunduk betul sama aturan. Sehingga tidak ada yang kami langkahi," ujarnya.

Baca: Ponpes Ibnu Masud Tamansari Akhirnya Ditutup, Ketua Yayasan Akui Soal Ini

Hal itu dikatakan Ketua MUI terkait kasus pondok pesantren Ibnu Mas'ud yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 1.403 pondok pesantren di Kabupaten Bogor yang sudah terdata dan memiliki izin di Kementrian Agama.

"Kalau terdata kan lebih enak, komunikasinya juga enak serta tupoksinya juga jelas," kata dia.

Baca: Berdialog Dengan Ketua MUI Kabupaten Bogor, Pimpinan Yayasan Ibnu Masud bilang InsyaAllah

Tak hanya itu, kata dia, pengurus pondok pesantren juga harus paham betul metode pelajaran seperti apa yang diberikan kepada para santrinya melalui para pengajarnya.

"Tenaga pengajarnya juga harus diseleksi betul oleh pengurus, jangan sampai mengajarkan hal yang kurang baik kepada para santri," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved