Trending Topik Sampai Dijuluki Belut Senayan, Ini 7 Kasus yang Pernah Menyeret Nama Setya Novanto
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jadi trending topik di Twitter, banyak warganet yang heran akan keputusan sidang praperadilan Setya Novanto.
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
Baca: Setya Novanto Menangkan Prapradilan Terhadap KPK, Status Tersangka Batal
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.
Baca: 8 Tahun Tidak Ehm Ehm Sama Suami, Alasan Istri Ini Tolak Beri Jatah Biologis Suami Menggemaskan
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Melihat keputusan tersebut nama Setya Novanto pada pukul 1830 WIB menempati urutan keduan trending topik di Twitter.
@zelfryanEP : Setya novanto adalah politikus terbaik yg pernah gw liat. No doubt
@eninoegroho : Wow...wow...wow...lihai sekali ini Setya Novanto.
@Aryprasetyo85 : Belut senayan mmg licin bgt..Smoga hukum TUHAN gk pake lama tuk dya
@megasari_kookie : Setya novanto langsung bangkit dari tempat tidur nya SEMBUH TOTAL Hebat sudah hukum di indonesia.
Baca: Baru 4 Bulan Menikah, Artis Muda Ini Sudah Melahirkan Bayi Cantik, Netter Kesulitan Baca Namanya
Dikutip dari berbagai sumber, ini bukan kali pertama Novanto lolos dari kasus yang menyeret namanya.
Berikut ini tujuh kasus yang pernah menyeret nama Novanto :
1. Kasus PON Riau
Di dalam kasus suap PON Riau tahun 2011, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR.
Dikutip Kompas.com, penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.
Terkait kasus ini, Setya membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.
2. Suap di MK
Dikutip dari Kompas.com, Novanto pernah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar.
Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali.
Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.
"Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjenmu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah.. gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?" demikian bunyi pesan BBM yang dikirimkan Akil.
Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil.
Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim.
3. Kasus korupsi e-KTP
Sementara itu, dalam kasus terakhir, Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Dikutip dari Kompas.com, terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee.
Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.
Namun, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
4. "Papa Minta Saham'
Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membuat Presiden Jokowi marah.
Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik.
Menjelang MKD menjatuhkan vonis, Novanto langsung mengambil langkah cepat mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini.
Kasus "Papa Minta Saham" ini juga masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung dengan dugaan pidana pemufakatan jahat.
Novanto juga sudah sempat diperiksa oleh Kejagung.
Akan tetapi, kasus itu kini mandek setelah Kejagung tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaannya itu.
5. Penyelundupan Limbah Beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau
Pada tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun mendarat di Pulau Galang. Limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga zat radio aktif berbahaya, yakni: Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228.
Setnov diketahui sebagai orang dibelakang skandal penyelundupan itu. Ia merupakan pemilik PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL), perusahaan pengimpor limbah-limbah berbahaya asal Singapura tersebut.
6. Cassie Bank Bali
Pada perkara ini, Setya Novanto berperan mengalihkan hak piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Kasus ini terkuak setelah Bank Bali mentransfer uang senilai Rp 500 miliar kepada PT Era Giat Prima, perusahaan milik Setya bersama rekannya Djoko S. Tjandra dan Cahyadi Kumala.
Akibat kasus ini negara dirugikan Rp 904,64 miliar. Kasus berhenti bersamaan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.
7. Kasus Penyelundupan Beras Vietnam
Setya Novanto bersama rekannya di Partai Golkar, Idrus Marham, dengan sengaja memindahkan 60 ribu ton beras dari gudang pabean ke gudang nonpabean.
Padahal bea masuk dan pajak seluruh beras yang diimpor oleh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) itu belumlah dibayarkan.
Kecurangan ini berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 122,5 miliar. Setya Novanto hanya diperiksa sebanyak satu kali yakni pada 27 Juli 2006.