Panglima TNI Bilang Presiden Jokowi Sekarang Lagi Bingung
Alasannya, tak lain karena kewenangan Mendagri untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tersebut dibatalkan MK.
Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.
Baca: Ayunkan Badan Di Pintu Kereta, Yang Terjadi pada Pria Penantang Maut Ini Bikin yang Nonton Histeris
MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.
Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.(Moh. Nadlir)
Berita ini bersumber dari Kompas.com dengan judul "Panglima TNI: Sekarang Presidennya Bingung..."