Kenalan dengan Driver Ojek Online, Wanita Muda Dicekoki Miras dan Diperkosa Ramai-Ramai Hingga Tewas
Tiba-tiba, Ihsan teringat korban dan berniat mengajaknya menikmati sabu bersama mereka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Khairunnisa alias Ica (20), warga Medan Tembung, Sumatera Utara meregang nyawa usai diperkosa secara bergilir oleh empat pria yang sudah dianggapnya teman.
Mereka adalah Aden Sihotang (27), Ahmad Chaidir Ichsan (23), Maulana alias Mul (34), dan M Yasin Lubis alias Husein (27).
Selain Aden, ketiganya adalah pengemudi ojek online.
Menurut Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, Ica pertama kali berkenalan dengan Ahmad Chaidir Ichsan.
Saat itu, dia menjadi penumpang ojek online yang dikemudikan pelaku.
Menurut Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, Ica pertama kali berkenalan dengan Ahmad Chaidir Ichsan.
Baca: Undangan Pernikahan Ini Bikin Heboh, Tamu Kaget Saat Baca Sosok Mempelai Wanita
Saat itu, dia menjadi penumpang ojek online yang dikemudikan pelaku.
Pertemuan itu berlanjut dengan pertemanan dan terbilang akrab dengan semua pelaku.
Naas, mereka yang dianggap teman oleh korban malah menghabisi nyawanya dengan sadis.
"Para pelaku kita amankan dari lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka diringkus berdasarkan laporan keluarga korban, LP/2207/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017," ujar Pardamean, Senin (23/10/2017).
Pardamean menceritakan kronologi pengungkapan kasus ini.
Baca: Pernikahan Sesama Jenis di Jember - Ini 4 Kejanggalannya, Ngaku Kelaminnya Berubah Setelah Mimpi Ini
Dimulai Rabu (18/10/2017) sekira pukul 21.30 WIB, Ihsan, Mul, dan Husein berkunjung ke rumah pelaku Aden di Desa Selambo, Tanah Garapan, Percut Seituan.
Mereka hendak berpesta sabu.

Tiba-tiba, Ihsan teringat korban dan berniat mengajaknya menikmati sabu bersama mereka. Dia lalu menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motornya.
Mereka berlima kemudian mengisap serbuk putih tersebut.
Ketika sabu habis, korban masih dalam kondisi sadar.
Mul dan Husein kemudian meminta Aden membeli alkohol 9,6 persen dan minuman bersoda.
Baca: Video Detik-detik Nikita Mirzani Semprot Evelyn Di Depan Aming, Berujung Saling Sindir Di IG
Mul meracik alkohol dengan minuman bersoda. Lalu keempatnya menyuruh korban meminumnya.
Korban pun menuruti sampai akhirnya tak sadarkan diri. Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku bergantian memperkosanya.
"Para pelaku mencekoki korban dengan miras oplosan supaya bisa memperkosanya. Besoknya, saat korban siuman, dia merasakan seluruh tubuhnya sakit," ucap Pardamean.
Melihat korban mengeluh, Aden dan Ihsan memberinya susu, cairan jahe, dan mi instan.
Tapi kondisi korban semakin lemah hingga kembali pingsan. Sekira pukul 16.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Karena panik, Ihsan dan Aden menghubungi Mul dan Husein mengabarkan korban sudah meninggal dunia. Ihsan dan Aden membawa korban ke RS Mitra Medika di Jalan Pasar VIII, Tembung, menggunakan sepeda motor.
Di rumah sakit, mereka menghubungi orangtua korban memberitahukan kalau korban sakit dan sedang dirawat. Orangtua korban langsung mendatangi rumah sakit.
Ibu korban meminta Ihsan dan Aden menunjukkan di mana rumah Mul dan Husein. Namun mereka mengaku tidak mengetahuinya.
Curiga dengan pengakuan keduanya, orangtua korban membawa mereka ke Polsek Percut Seituan untuk mengaku.
Baca: Kecilnya Dekil, Siapa Sangka Gadis Hitam Manis Ini Kini Besarnya Bak Bidadari, Bening Banget
Hasil introgasi dan penyelidikan yang dilakukan polisi, Jumat (20/10/2017) siang, petugas Reskrim mendapat informasi Mul dan Husein berada di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan.
Polisi yang langsung turun ke lokasi berhasil meringkus keduanya.
"Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, keduanya melawan dan berusaha lari. Terpaksa kita tembak kakinya. Selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara Medan kemudian kita tahan," katanya lagi.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, tas milik korban, ponsel, gelas, kunci rumah, sarung, sprei, sebungkus susu, air mineral, dan sepasang pakaian korban.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup di penjara," tegas Pardamean.
(Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Sebelum Tewas Diperkosa, Ica Diajak Pesta Sabu dan Miras Oplosan)