KPK Bawa Setya Novanto ke RSCM, Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
Menurut Febri, langkah ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap Novanto.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Ketua DPR RI Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/7/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto dibawa ke RSCM untuk kebutuhan tindakan medis lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT scan,yang bersangkutan dibawa ke RSCM," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Febri, langkah ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap Novanto.
Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah selanjutnya Novanto akan dipindahkan perawatannya ke RSCM.
"Hal ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk memutuskan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk rencana akan dilanjutkan alih rawat ke RSCM," ujar Febri.
Novanto menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan tak jauh dari rumah sakit tersebut.
Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB. Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil Fortuner.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV, Hilman, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Setya Novanto.
Dia diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2017).
Kendati jadi tersangka, menurut Argo, Hilman tak ditahan.
Argo menjelaskan, Hilman terbukti lalai dalam berkendara lantaran mengemudikan mobil sambil memainkan telepon selulernya. Akibat ulahnya itu, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," kata Argo.
Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."
Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."