Hewan Dicekoki Miras

Selain PB dan AH, Polisi Juga Periksa 2 Pengunjung TSI Ini

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan belum mau menjelaskan identitas kedua orang tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Selain PB dan AH, polisi juga memeriksa dua orang saksi lainnya dalam kasus pencekokan miras ke hewan TSI. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua orang mendatangi Satuan Reskrim Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencekokan hewan Taman Safari Indonesia (TSI) yang diduga dilakukan dua pelaku, PB dan AH.

Kedua orang yang belum diketahui identitasnya itu saat ini berada di ruang penyidik PB dan AH.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan belum mau menjelaskan identitas kedua orang tersebut.

"Dua orang lagi baru datang, jadi totalnya ada empat saksi yang kami periksa," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor pada Minggu (19/11/2017) malam.

"Orangnya baru datang, akan diperiksa dulu," tambahnya.

Baca: Jika Terbukti Cekoki Hewan Pakai Miras, 2 Pengunjung TSI Ini Terancam Hukuman 3 Bulan

Sementara itu, hingga pukul 21.35 WIB, PB dan AH masih menjalani pemerisaan.

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan hampir lima jam.

Polisi masih memeriksa PB dan AH sebagai saksi.

Jika terbukti, PB dan AH bisa dijerat dengan Pasal 320 KUHP yakni tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved