Hewan Dicekoki Miras
Selain PB dan AH, Polisi Juga Periksa 2 Pengunjung TSI Ini
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan belum mau menjelaskan identitas kedua orang tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua orang mendatangi Satuan Reskrim Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencekokan hewan Taman Safari Indonesia (TSI) yang diduga dilakukan dua pelaku, PB dan AH.
Kedua orang yang belum diketahui identitasnya itu saat ini berada di ruang penyidik PB dan AH.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan belum mau menjelaskan identitas kedua orang tersebut.
"Dua orang lagi baru datang, jadi totalnya ada empat saksi yang kami periksa," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor pada Minggu (19/11/2017) malam.
"Orangnya baru datang, akan diperiksa dulu," tambahnya.
Baca: Jika Terbukti Cekoki Hewan Pakai Miras, 2 Pengunjung TSI Ini Terancam Hukuman 3 Bulan
Sementara itu, hingga pukul 21.35 WIB, PB dan AH masih menjalani pemerisaan.
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan hampir lima jam.
Polisi masih memeriksa PB dan AH sebagai saksi.
Jika terbukti, PB dan AH bisa dijerat dengan Pasal 320 KUHP yakni tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.(*)