Pemilik Mobil Bermuka Dua Tak Menyangka Ditilang Polisi
Lantaran kediamannya berada di daerah Setiabudi, Roni dan sopirnya berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mobil bermuka dua sempat ditilang polisi pada Senin (15/1/2018) lalu. Akibatnya, mobil modifikasi itu dikenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan laik jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
Roni Gunawan, kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi yang merupakan pemilik kendaraan tersebut menjelaskan, saat itu Roni dan sopirnya hendak membawa mobil bermuka dua miliknya tersebut untuk disimpan di rumahnya.
Saat itu mobil bermuka dua itu dikendarai sopirnya. Lantaran kediamannya berada di daerah Setiabudi, Roni dan sopirnya berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
Siapa sangka, di tengah perjalanan, polisi memberhentikan kendaraan yang tak lazim itu.
"Iya, rencananya hari itu, saya mau bawa mobil ini untuk disimpan di rumah, enggak nyangka ditilang," kata Roni di Garasi GR Taxi, di Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Baca: Ramai Diperbincangkan Mobil Bermuka Dua di Bandung, Begini Penampakannya Ketika Melaju
Ia mengakui kesalahannya bahwa mobilnya itu bukan untuk digunakan di jalanan. Sebab, izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar.
"Kesalahannya ubah bentuk ganti warna belum, itu harus diuruskan dulu ke Dishub, Polda Jabar, sama Astra," jelasnya.

Dikatakan, mobil bermuka dua ini berasal dari kendaraan operasional taksi berplat kuning. Namun saat ini sudah dimutasi atau diperbaharui menjadi pelat hitam atau dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.
"Kalau sekarang pelatnya sudah hitam, itu sudah selesai saya urusi dan turun awal Januari kemarin," jelasnya.
Namun begitu, ia tak memungkiri bahwa pelat nomor kendaraan ini memang ada dua, begitu juga dengan surat-suratnya. Sebab, mobil bermuka dua ini berasal dari dua kendaraan yang disatukan.
Ke depan, Roni tidak akan menggunakan mobil bermuka dua ini di jalanan. Ia menyimpannya di rumah.
Dia juga memiliki rencana untuk mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi. "Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, pihaknya menjerat mobil bermuka dua itu dengan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan laik jalan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Pelanggaran tak layak jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai dan juga memiliki mesin ganda atau dua.