Pemilik Mobil Bermuka Dua Tak Menyangka Ditilang Polisi
Lantaran kediamannya berada di daerah Setiabudi, Roni dan sopirnya berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
Editor:
Ardhi Sanjaya
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," jelas Hilman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza, menyebut kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.
"Kendaraan itu ada karena ada kontes," tuturnya.
Sumber berita klik disini : Pemilik Mobil Bermuka Dua: Saya Enggak Nyangka Ditilang
Rekomendasi untuk Anda