VIDEO - Limbad Tanya Hukum Rambut Gimbal, Begini Jawaban Kocak Ustaz Abdul Somad

Menurutnya, karena udara Mekkah yang sangat panas, ada tiga lapisan dipakai Nabi untuk melindungi kulit kepala dari teriknya panas matahari.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube
Limbad dan Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- "Pak ustaz kenalkan nama saya Mister Limbad,"

Kalimat itu menjadi awalan ketika Limbad mengajukan pertanyaan kepada Ustaz Abdul Somad.

"Saya termasuk pengagum Mister Limbad," jawab Ustaz Abdul Domad.

Pertanyaan itu tentunya bukan diutarakan langsung dari mulut Limbad.

Limbad mengajukan pertanyaannya lewat secarik kertas.

Dalam kertas tersebut, Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan yang diajukan oleh Limbad.

Baca: Video Amatir Gereja St Lidwina Sleman Diserang, Ini Fakta Pelaku yang Lukai Romo Prier

"Apa hukumnya rambut gimbal ?" pertanyaan yang dibaca kemudian disambung gelak tawa dari orang-orang yang hadir.

Limbad sendiri dikenal dengan gayanya yang cukup seram.

Rambut gimbal, baju hitam juga aksesoris di banyak anggota tubuh acap kali dipakai.

Belum lagi gayanya yang tak pernah berbicara.

Ustaz Abdul Somad lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan memberi contoh Nabi Muhammad.

Baca: Dilabrak Istri Sah, yang Dilakukan Pelakor ke Suami Di Depan Warga Bikin Kesal, Nggak Tahu Malu !

Menurutnya, karena udara Mekkah yang sangat panas, ada tiga lapisan dipakai Nabi untuk melindungi kulit kepala dari teriknya panas matahari.

"yang pertama rambutnya, rambut nabi itu dari depan panjang sampai ke tekuknya, lalu dipotong di sini, untuk apa ?untuk menutupi kulit kepala, kalau tidak ditutup panas," jelas Ustaz Abdul Somad.

Penutup kedua, kata Abdul Somad, yakni topi atau kopiah.

Baca: Pengalaman Warganet Mobil Mogok di Tanjakan Emen, Bibir Bergetar Lihat Ada Ini di Kursi Penumpang

"Setelah ditutup itu baru yang ketiga imamah, sorban," jelasnya sembari mempraktekan menaruh sorban di kepalanya.

"Jadi masalah rambut tebal hukumnya mubah, kalau diperintahkan wajib, kalau perintahnya tidak kuat sunnat, kalau dilarang haram, larangannya tidak kuat makruh, tidak disuruh dan tidak dilarang mubah," lanjut Abdul Somad.

Menurut Ustaz Abdul Somad, untuk rambut gimbal atau tebal, selama tidak menimbulkan kerugian maka hukumnya boleh-boleh saja.

Baca: Malang Sekali Nasib Bayi Kembar Ini, Ibu Meninggal Saat Melahirkan, 4 Hari Kemudian Ayah Juga Wafat

Tetapi bila sudah menimbulkan hal negatif maka sebaiknya tidak berambut gimbal.

"Modorotnya apa ? ya banyak, istrinya bangun pagi bingung membedakan mana sumbu kompor mana rambut," kata Abdul Somad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved