Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Profil 3 Bupati Subang Yang Ditangkap KPK

Bupati Subang sudah tiga kali terjerat kasus korupsi, mulai dari Eep Hidayat, Ojang Sohandi, hingga Imas Aryuminingsih.

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJabar
Eep Hidayat, Ojang Sohandi, Imas Aryuminingsih. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Subang, Jawa Barat ternyata bukan yang pertama kalinya.

Ini merupakan yang ketiga kalinya kepala daerah Subang tersangkut kasus korupsi.

Berikut ketiga kepala daerah Subang yang terlibat korupsi:

1. Imas Aryuminingsih

Imas Aryuminingsih merupakan bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi.

ebelumnya, Imas merupakan wakil bupati Subang bersama Ojang Sohandi untuk periode 2013-2018.

Akan tetapi, pada tahun 2016, ojang tertangkap tangan KPK terlibat kasus suap BPJS.

Imas Aryuminingsih
Imas Aryuminingsih ()

Bernasib sama,  Imas Aryuminingsih juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Subang, Jawa Barat, Rabu (14/2/2018).

Selain Imas, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya yang kini sudah diamankan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Dari kegiatan tadi malam, diamankan 8 orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai ratusan juta yang diduga menjadi barang bukti praktik korupsi dari pembicaraan awal yang senilai miliaran rupiah.

Saat ini tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti lain yang terkait.

Lebih lanjut Febri menambahkan ke-8 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan.

KPK menyatakan status hukum ke-8 orang tersebut akan ditetapkan dalam waktu 24 jam.

Kasus yang menjerat Imas tersebut diduga terkait masalah kewenangan perizinan.

Imas menjadi Bupati Subang ketiga yang harus berurusan dengan hamba wet.

Sebagai wakil bupati, Imas yang merupakan politikus Partai Golkar itu sempat menjadi pelaksana tugas sebelum akhirnya dilantik secara definitif 8 Juni 2017 lalu.

Imas menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi yang terjerat kasus korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.

2. Ojang Sohandi

Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat periode 2008-2013.

Namun sebelum masa tugasnya habis, Eep terjerat korupsi pada 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.

Lalu, Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang 2013.

Ojang pun memenagi Pilkada itu saat berpasangan dengan Imas Aryumningsih.

Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang periode 2013-2018.

Ojang Sohandi
Ojang Sohandi ()

Ojang menjadi tersangka suap kasus BPJS Kesehatan pada 2016.

Ojang menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, rumah dinas, dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016. 

Ojang menerima uang total Rp 38,293 miliar selama periode 2012-2013 dan 2013-2018.

Uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk bangunan, kendaraan, tanah, dan ternak sapi.

Ojang beberapa kali memberikan uang tunai kepada Bupati Subang sebelumnya, yakni Eep Hidayat, hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang Rp 1,9 miliar, dan lainnya.

Oajng dijatuhi hukuman selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan penjara pada sidang tanggal 11 Januari 2017.

Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

3. Eep Hidayat

Eep Hidayat menjabat sebagai Bupati Subang dalam dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.

Ia memulai karir politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang dari PDIP.

Eep Hidayat
Eep Hidayat (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menjelang masa jabatannya di periode pertama, nama Eep disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan.

Akan tetapi ia masih bisa mengikuti dan memenangkan Pemilu 2008.

Ia baru diadili di Pengadilan Tipikor Bandung tahun 2011 dan divonis bebas.

Putusan itu dimentahkan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung yang memutuskan Eep terbukti bersalah.

Ia divonis 5 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 548 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved