Sidang First Travel
Bukan Main ! Ini 6 keperluan Pribadi yang Digunakan Bos First Travel Pakai Uang Jamaah Umrah
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - kasus penipuan puluhan ribu jamaah umrah First Travel kini memasuki babak persidangan.
Tiga pimpinan perusahaan yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Mereka didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara subsideritas.
Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Kiki yang didakwa terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, Heri Herman mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Dar uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
"Calon jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jamaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Ternyata, sejumlah uang tersebut telah digelapkan para terdakwa untuk keperluan pribadi.
Berikut 6 keperluan pribadi yang dipakai para terdakwa dari hasil uang puluhan ribu para calon jamaah yang tak diberangkatkan, dirangkum dari Kompas.com berdasarkan surat dakwaan.
1. tas Mewah
Tas Gucci yang dibeli Anniesa seharga Rp 18 juta, Furla seharga Rp 24 juta, dan Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.
2. World Fashion Week
Selain itu, ada pula transfer valuta asing ke bank asing HSBC Hongkong atas nama World Fashion Week LTD sebesar Rp 258.090.030.
3. Cincin Berlian
Jaksa Heri mengatakan, Anniesa juga membeli sebuah cincin berlian pada 2016. Cincin tersebut diperkirakan harganya Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
4. Keliling Eropa
Dalam kurun waktu dua tahun itu, Andika, Anniesa, dan Kiki berpelesir ke Eropa yang seluruh biayanya diambil dari uang setoran calon jemaah umrah First Travel.
"Antara lain untuk biaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar," ujar jaksa Heri Herman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
5. Booth Event
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk menyewa booth event "Hello Indonesia" yang digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.
Event tersebut merupakan salah satu keperluan bisnis Anniesa. Uang yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut sebesar Rp 2 miliar.
6. Rumah Mewah
Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar sewa gedung kantor First Travel.
Uang calon jamaah juga disembunyikan dengan membeli tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan mewah.