Sidang First Travel

4 Kata Cacian yang Ditujukan Pada Bos First Travel di Persidangan, Dari Sumpah Sampai Meludah

Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).(KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (26/2/2018) masih menjadi perbincangan menarik.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan yang menjadi terdakwa dihujani caci maki oleh korban penipuan.

Ketiga terdakwa, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekira pukul 10.00, dengan mobil tahanan Rutan Cilodong.

Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Seharusnya, agenda sidang hari ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan

Baca: 3 Tahun Tinggal Berdampingan, Tetangga Bos First Travel Baru Lihat Wajah Anniesa Di Sidang

Namun, pihak pengacara di ruang sidang menyatakan mereka tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok, Senin siang.

Puji mengatakan, mereka hari ini menyampaikan surat perihal permohonan penjualan aset para terdakwa.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Bos First Travel Andika Surachman saat tiba di PN Depok hendak masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat, Senin (26/2/2018).
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW Bos First Travel Andika Surachman saat tiba di PN Depok hendak masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat, Senin (26/2/2018). ()

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Puji mengatakan, aset itu berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Baca: Ajukan Penjualan Aset untuk Kembalikan Uang Jemaah, Ini Fakta Soal Aset Bos First Travel

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved