Sidang First Travel

Bos First Travel Mengaku Bakal Tebus Dosa Dengan Lakukan Hal-hal Ini

Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa penipuan First Travel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umroh punya keinginan untuk mengembalikan kerugian para jemaah yang menjadi korban.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Puji Wijayanto, pengacara terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, menyampaikan bahwa kliennya ingin menjual aset untuk mengembalikan kerugian jemaah.

Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko.

Aset itu sudah disita Kejaksaan Negeri Depok dan merupakan barang bukti kasus ini.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji pada persidangan tersebut.

Kepada awak media, dia menaksir kliennya memiliki aset senilai Rp 200 miliar lebih. "Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barangkali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji.

Jika masih kurang, Puji mengungkapkan kliennya masih memiliki perusahaan di Inggris.

Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.

Selain mengembalikan kerugian jemaah lewat penjualan aset, Puji mengatakan Direktur Utama First Travel Andika Surachman rencananya bakal mendapat kucuran dana dari perusahaan Arab Saudi untuk membantu urusan keberangkatan jemaah.

Namun, Puji tidak dapat menyampaikan secara spesifik kejelasan mengenai rencana tersebut.

Sebab, dia sendiri mengaku baru sekilas mendapat informasi itu dari kliennya tersebut.

Tidak phapus idana

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel tidak dapat menutupi kerugian jemaah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved