Bocah Diperkosa Anak SD

Begini Kondisi Di Desa Rabak Usai Tragedi 6 Bocah Perkosa Anak Usia 8 Tahun, Ternyata Tetanggaan

"Dibawa sama polisi, tapi kalau tidak salah semalem sudah balik lagi, kalau sekarang gak tau juga apa dibawa lagi atau engga," paparnya.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Lokasi bocah perkosa bocah di Rumpin 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Aktivitas warga sekitar masih tampak normal pasca kejadian pelecehan seksual yang menimpa anak berusia 8 tahun di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasus pelecahan yang menimpa DM (8) itu sendiri terjadi pada Minggu (18/2/2018) kemarin.

DM diketahui mendapat perlakuan tak senonoh dari enam bocah yang usianya antara enam sampai sebelas tahun.

Menurut seorang warga, pasca kejadian tersebut, banyak petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.

"Iya ramai banget pas masih baru-baru, banyak polisi ke sini bolak-balik," ujar seorang wanita yang enggan disebutkan identitasnya kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.

Baca: Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar Dibuang Ke Sungai, Polisi Tangkap Ibu dan Tantenya

Dia menjelaskan, enam bocah yang masing-masing berinisial RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6) telah dibawa pihak kepolisian.

Begitu juga dengan korban.

"Dibawa sama polisi, tapi kalau tidak salah semalem sudah balik lagi, kalau sekarang gak tau juga apa dibawa lagi atau engga," paparnya.

Dikatakannya enam bocah tersebut masih bertetanggan dengan korban.

"Jadi kenal satu sama lain, orang tuanya juga kan tetanggaan," ungkapnya.

Baca: Kasus Perkosaan Bocah 8 Tahun Oleh 6 Siswa SD, Ini Kata Pengamat Kriminal

Dia mengaku tak menyangka kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur.

"Iya kasihan, masih pada kecil juga," terangnya.

Wanita berkerudung itu pun menduga penyebab enam bocah nekat melakukan aksinya karena disinyalir terpengaruh tontonan video porno.

"Ya jadi katanya ada orang udah gede, laki-laki, suka ngajak anak-anak kecil nontonin video-video atau foto porno gitu di rumahnya, informasinya bukan sekali dua kali aja, jadi mungkin terpengaruh karena itu," pungkasnya.

Dicekoki Film Porno

Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di daerah Bogor.

Kali ini kejadian tersebut terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/2/2018) kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, kejadian tersebut melibatkan enam orang pelaku yang juga masih di bawah umur.

Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh enam bocah berusia antara enam sampai sebelas tahun terhadap DM (8).

Enam bocah yang melakukan tindakan senonoh terhadap DM diantaranya RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6).

Baca: Geger ! 6 Bocah Memperkosa Anak Gadis yang Masih Berusia 8 Tahun di Bogor

Menurut penuturan warga, keenam bocah tersebut melakukan aksi senonohnya dekat kandang kambing di sekitar rumah VI.

"Iya udah seminggu yang lalu kejadiannya mah, kalau ga salah mah dekat kandang embe (Kambing)," ujar seorang wanita yang enggan disebutkan identitasnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (28/2/2018).

Wanita berkerudung itu mengaku tidak begitu tahu bagaimana awal mula kejadian tersebut berlangsung.

"Yang saya dengar mah lagi pada main awalnya, masih pada kecil-kecil anaknya juga," terangnya.

Dia pun mengaku tak menyangka atas kejadian yang menimpa DM.

Dikatakannya bahwa penyebab enam bocah nekat melakukan aksinya karena disinyalir terpengaruh tontonan video-video porno.

Baca: Miris ! Ini 5 Kasus Perkosaan Bocah yang Pelakunya Bocah Juga, Dari Anak Pengasuh Hingga Teman Main

"Ya jadi katanya ada orang udah gede, laki-laki, suka ngajak anak-anak kecil nontonin video-video atau foto porno gitu di rumahnya, informasinya bukan sekali dua kali aja, jadi mungkin terpengaruh karena itu," paparnya.

Dia menambakan bahwa lelaki yang mengajak anak-anak menonton film biru itu saat ini telah diamankan dan hampir menjadi bahan amukan warga.

"Iya jadi dia itu duda, tinggalnya berdua sama neneknya, kemarin kayanya udah dibawa sama polisi," terangnya.

Saat ini kasus tersebut pun dalam penanganan Polsek Rumpin dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Baca: Tampil Memukau Di Konser Slank, Bagian Bawah Sophia Latjuba Bikin Gagal Fokus, Nyeker Banget?

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah memeriksa orang tua korban dan pelaku serta memeriksa sejumlah saksi diantaranya DM dan enam bocah yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.

Informasi yang diterima TribunnewsBogor.com, kasus itu berawal saat DM bermain dengan dua orang temannya.

Tiba-tiba datang dua pelaku, RH dan RJ yang langsung menarik tangan DM ke pinggir rumah VL.

Di lokasi ini, diduga terjadi tindak pidana perkosaan terhadap DM oleh RH, RJ, VL dan tiga orang bocah lainnya.

Pengamat Kriminal Angkat Bicara

Kasus perkosaan 6 bocah SD terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuat banyak orangtua merasa prihatin.

Yang membuat miris lagi, diduga bocah melakukan perbuatan tak senonoh itu setelah diduga 'dicekoki' video mesum oleh orang dewasa.

Pengamat kriminal dan psikolog forensik, Reza Indragiri mengatakan ada hubungan antara tontonan film porno itu dengan perilaku menyimpan yang dilakukan 6 bocah itu.

"Anak-anak, setelah menonton tayangan pornografi, mencoba menduplikasinya di kehidupan nyata mereka. Mungkin pula para bocah pelaku itu sebelumnya telah menerima perlakuan seksual serupa," katanya dalam pesan singkat yang diterima TribunnewsBogor.com.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini melanjutkan, anak-anak lantas menjadi pelaku guna memahami apa yang ada di hati pelaku ketika melancarkan kebejatan itu.

Tapi karena para pelaku masih amat belia, maka kendati tindak-tanduk mereka memang bersifat seksual, motif anak-anak seumur itu boleh jadi bukan seksual.

Bahkan bisa saja mereka tidak memahami apa yang mereka lakukan dan tidak menyadari bahwa perbuatan mereka sesungguhnya menyakitkan dan membahayakan.

Lalu, terkait penanganan hukum kasus child-on-child ses abuse ini, tinggal bagimana kesungguhan polisi untuk menyelesaikan kasus ini.

Sebab, para pelaku ini juga bisa dikatakan sebagai korbannya.

"Nah, bagaimana polisi nantinya akan mengonstruksi mens rea (niat) untuk menjerat para pelaku? Ketidakpahaman itu pula yang membuat sejumlah kasus child-on-child sexual abuse di negara semisal Australia berujung pada dihentikannya tuntutan atau pun vonis tak bersalah. Getir memang bagi korban dan keluarganya. Sisi lain, bukan hanya si anak perempuan yang menjadi korban. Anak-anak lelaki yang menjadi pelaku selain dipidana, juga perlu direhabilitasi," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved