Sederet Fakta Sidang Lanjutan First Travel, Datang Pakai Sepatu Mahal Hingga Insiden Saling Bantah
Tampilan nyentrik salah satu bos firts travel yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki cukup mengundang perhatian.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang lanjutan kasus penipuan yang dilakukan perusahaan perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (7/3/2018).
Ketiga Bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki kembali dihadirkan dimuka sidang.
Ketiganya tiba di Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan.
Kendati demikian, tampilan nyentrik salah satu bos firts travel yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki cukup mengundang perhatian.
Penampilan Anniesa Hasibuan ini memang sangat mencuri perhatian.
TribunnewsBogor.com melansir Tribunnews.com, kiki tampak datang ke persidangan dengan dandanan cukup klimis serta menggunakan sepatu bermerk.

Sepatu yang digunakan oleh Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki itu diprediksi memiliki harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Pantauan Tribunnews, Adik kandung Anniesa Hasibuan ini mengenakan kemeja berwarna putih serta celana jeans berwarna biru.
Rambunya yang sudah diberi minya itu tampak disisir menyamping sehingga terlihat klimis.
Mata yang melihat penampilan Kiki semakin tak percaya saat melihat sepatu yang digunakan saat menghadiri sidang lanjuta kasus penipuan yang menjerat Kiki dan kakanya Anniesa Hasibuan serta Andika Surachman.
Kiki tampak mengenakan sepatu berwarna cream dengan merk Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, sepatu ini merupakan jenis sepatu sneakers.

Dibeberapa situs jual beli sepatu, harganya terbilang sangat mahal.
Tribunmews, menelusuri ke situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dijual dengn harga Rp 20.500.000.
Selain itu, Tribunnews juga menngecek disitus jual beli online Indonesia yakni Tokopedia.com.
Akun Footprints Indonesia menjual sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dengan harga Rp 20.999.000.
Diketahui, sepatu Adidas seri Yeezy 350 Tan ini memang terbilang sangat mahal karena terkenal setelah penyanyi repers dunia, Kanye West mengenakan sepatu tersebut.
Sementara itu, sang Kakak yakni Anniesa Hasibuan tampak terlihat datang ke persidangan tanpa menggunakan make-up.
Sesekali, Anniesa harus melap keringat yang berada dibagian pipi serta bawah mata dengan tisu.
Menurut seorang petugas yang mengawal ketiga bos First Travel sejak ditahan di Polda Metro Jaya Agustus 2017 lalu, Anniesa sejak awal ditahan di Polda Metro Jaya, kulitnya terlihat bersih dan sangat terawat.
Bahkan, petugas tersebut menyebut kulit Anniesa sangat 'kinclong'.
"Awal-awal waktu di Polda Metro Jaya, kulitnya kelihatan bersih dan kencang. Sekarang mah sudah tidak keurus. Kurang perawatan kayanya," ungkap petugas yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Saling Bantah
Agenda sidang mendengarakan keterangan 9 orang saksi yang merupakan Agen First Travel ini pun diwarnai dengan insiden saling bantah antara saksi dengan Anniesa Hasibuan didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Melansir Tribunnews.com, Anniesa keberatan dengan kesaksian, Siti Robiyatul Adawiyah yang menyebut dirinya berinisiatif membuat pertemuan dengan para agen terkait pencarian solusi, penambahan biaya untuk umrah promo, dan carter pesawat.
"Saya akan memberitanggapan terkait pertemuan saya dengan para agen, Bapak Taufik dan Ibu Robiyatun. Pada saat itu sebelumnya beliau memberi keterangan bahwa saya yang meminta pertemuan tersebut, saya membantah pertemuan tersebut terjadi atas permintaan para agen yang terdiri dari Pak Taufik, Ibu Robiatun dan ibu Tuti," kata Anniesa Hasibuan dengan nada meninggi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Merasa keteranganya sesuai fakta, Siti Robiyatul membanth peryataan Anniesa terkait para agen yang berinisiatif melakukan pertemuan di butik milik Anniesa saat itu.

"Saya membantah keterangan Bu Anniesa, saya tidak pernah sama sekali meminta," jelas Siti Robiyatul menanghapi peryataan Anniesa.
Bantahan Siti Robiyatul langsung dijawab Anniesa.
"Beliau (para agen) datang ke butik saya dengan mengiming-imingi bahwa 'ayo Bu Anniesa, bagaimana ini apakah ada kendala apakah ada solusi, kita ini satu keluarga tolong bicarakan apa yang terjadi di First Travel'," timpal Anniesa.
Namun, Siti Robiyatul menegaskan tidak pernah mengajak Anniesa menggelar pertemuan terkait tambahan biaya perjalanan umrah dengan carter pesawat.
"Saya tidak pernah meminta itu, mohon maaf Bu," jawab Rubiatur.
Anniesa lantas menjelaskan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan terkait pemberangkatan jemaah umrah.
Hal itu sesuai kesepakatan pertemuan tersebut.
"Ini sudah disepakati dengan Kemenag dan OJK juga," sambungnya.
Siti Robiyatul pun kembali menanggapi pernyataan bahwa sosialisasi soal keberangkatan para jemaah tidak disampaikan secara langsung.
"Bu Anniesa memang memberikan keterangan akan diberangkatkan bulan November," kata Siti Robiyatul.
Mendengar saksi dan terdakwa memberikan peryataan dan saling bersahut-sahutan, Hakim Ketua Subandi langsung menghentikan percakapan tersebut.
"Iya cukup-cukup," kata hakim.
Diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel dan istrinya Direktur First Travel Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.