Masuk ke Kamar, Tante Tega Cabuli Ponakan Sendiri
Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.
"Tersangka SS saat ini ditahan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Untuk kronologis kejadian, lanjut Taufiq, terjadi pada saat rumah sedang sepi dan di saat korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri.
Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur.
Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital korban.
Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.
Baca: Sindiran Astrid Kuya Tak Kalah Menohok, Menjawab Komentar Pedas Deddy Corbuzier Soal Artis Alay
Namun, tersangka mencoba mengiming-imingin korban akan diberi uang dengan catatan tidak akan menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.
"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil dan lidi. Lalu kedua benda itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak tahun 2016 itu pun terus berulang, hingga akhirnya orang tau korban tahu dan melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 milliar.(*)