Pilkada Bupati Bogor 2018
Calon Bupati Bogor Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Sampai Keterlibatan Kepala Desa
berdasarkan laporan tersebut, salah satu Paslon berkampanye di suatu zona yang seharusnya disambangi oleh paslon lainnya.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor telah menemukan beberapa pelanggaran dalam masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor.
Salah satunya adalah berkampanye tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bogor.
"Ada laporan dari masysrakat, satu diantara paslon kampanye di hari yang bukan jadwalnya," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, salah satu Paslon berkampanye di suatu zona yang seharusnya disambangi oleh paslon lainnya.
"Ada di Kecamatan Ciampea, jadi dalam satu zona ada dua paslon yang berkampanye, itu tidak boleh," ucapnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Iya sekarang sedang dibahas, kalau memang terbukti ada sanksi nantinya," urainya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mendapatkan laporan dugaan adanya keterlibatan tiga Kepala Desa dalam pesta demokrasi ini.
"Sudah diklarifkasi, dan ternyata belum memenuhi unsur pelanggaran, jadi tidak bisa dinyatakan sebagai pelanggaran, jadi hanya laporan saja," terangnya.
Tiga kades yang diduga terlibat dalam masa kampanye Pilkada merupakan Kades di Kecamatan Ciawi dan Ciseeng.
"Jadi ada dua diantaranya, di Ciawi dan satu aparatur desa, kemudian satu kades lagi dari Ciseeng," pungkasnya.
