Jadi Saksi Di Sidang Kasus First Travel, Vicky Shu Sudah Hadir Di PN Depok
Agenda persidangan untuk hari ini mendengarkan keterangan dari 11 saksi calon jemaah sama seperti sidang sebelumnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3/2018).
Agenda persidangan untuk hari ini mendengarkan keterangan dari 11 saksi calon jemaah sama seperti sidang sebelumnya.
Di persidangan kali ini terlihat sosok artis Vicky Shu hadir sebagai saksi.
Dari pantauan TribunJakarta.com, sidang diperkirakan dimulai pukul 11.15 WIB.
Baca: Pembobol Situs Pemerintah AS yang Libatkan FBI Ternyata Mahasiswa Aktif di Surabaya, Ini 6 Faktanya
Ketiga tersangka yakni Anniesa, Andika dan Siti Nuraidah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun lebih hingga seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Artis Vicky Shu Sudah Hadir di Sidang Dugaan Penipuan First.