5 Fakta JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Tapi Ko Bisa Jadi Bupati 2 Periode ?
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar ditetapkannya tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA mengejutkan banyak pihak.
Penetapan tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sebelumnya telah menempuh jalan cukup panjang.
Hal itu diawali dengan digagalkannya JR Saragih untuk mengikuti Pilkada Sumatera Utara.
Bupati Simalungun itu berpasangan dengan Ance Salian tak lolos karena berkas persyaratan sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut yang tak memenuhi syarat.
Berikut sederet fakta dan rentetan kejadian hingga membuat JR Saragih ditetapkan tersangka, dirangkum TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Baca: Kondisi Chef Harada Kini Mengharukan, Anak Cantiknya Sampai Jual Mobil untuk Biaya Pengobatan
1. Tak Lolos Pilkada
Dikutip dari Kompas.com, KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Baca: Waduh ! Uang Lembur Perawat Yang Tangani Setya Novanto Setelah Tabrak Tiang Listrik Belum Dibayar
2. Ajukan Gugatan
Digagalkannya JR Saragih untuk mengikuti Pilkada Sumut berujung pada gugatan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Sidang perdananya digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang dalam permohonannya menyatakan, ada perbedaan pokok permohonan antara pemohon dan termohon yakni soal legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih.
Apalagi menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) poin a1 bahwa syarat pencalonan dalam pilkada adalah ijazah terakhir.
"Kami sudah serahkan ijazah S3 JR Saragih, kenapa mendebatkan lagi masalah STTB SMA? Kalau mengacu pada surat sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, sisi lain ijazah itu benar dan ada nomornya," ujar Ikhwaludin, Selasa (20/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tak Sengaja 4 Jam Tinggalkan Balita Dalam Mobil, Ternyata Berujung Tragis
Merujuk pada perbedaan surat yang dikeluarkan, secara subtansi yuridis melegalisasi.
Perbedaannya hanya pada stempel dan tanda tangan.
"Pertanyaannya, siapa yang berwenang melegalisir sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas, tidak ada hubungannya dengan sekretaris dinas," ucapnya.
Ikhwaludin menjelaskan, legalisir yang pakai JR Saragih saat mendaftar menjadi calon gubernur adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir pada 2017.
Sementara sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih pada 2018.
"Kita tidak tahu bagaimana pengarsipan mereka. Kita melampirkan legalisir 2017, keterangan sekretaris dinas tidak pernah melegalisir di 2018. Ya, kita memang tidak pernah melegalisasi di 2018. Seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU surat sekretaris dinas itu," ungkap dia.
Menurut Ikhwaluddin, dinilai dari rangkaian proses penetapan kontestan Pilkada Sumatera Utara 2018 sangat tidak adil.
"Kami tidak akan melakukan perbaikan berkas persyaratan karena kami tidak diberitahu apa yang harus diperbaiki," ujar mantan Direktur LBH Medan ini.
Dia membeberkan, berita acara yang dikeluarkan KPUD Sumut ada dua.
Hal lain yang membuat KPUD Sumut dinilai tidak adil adalah KPUD tidak pernah meminta JR Saragih menunjukkan ijazah aslinya.
3. Verifikasi KPU
Sebelum tak meloloskan JR Saragih dan Ance, pihak KPU sudah melakukan klarifikasi dengan mendatangi sekolah SMA JR Saragih.
Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ternyata sekolah itu sudah tutup.
KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta.
Baca: Chef Juna Beri Kejutan Ultah Untuk Sang Pacar, Gak Nyangka Cinta Mereka Berawal Dari Fakta Nomor 4
"Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea.
Tapi hal berbeda justri dibeberkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Hinca Panjaitan.
Ia menyampaikan, fakta hukum JR Saragih lulus dari SMA Ikhlas Prasasti, dan hal tersebut dibuktikan dari adanya ijazah.
"Ijazah itu juga dipakai untuk masuk menjadi anggota TNI. Waktu itu juga ikut Pilkada dua kali di Simalungun. Dan itu tidak ada masalah," kata Hinca dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.
Namun Hinca mengaku heran karena ijazah tersebut kini dipermasalahkan ketika pendaftaran Pilgub Sumut 2018.
4. Kenapa Bisa Lolos Bupati ?
Muncul pertanyaan mengapa JR Saragih bisa terpilih sebagai Bupati Simalungun selama 2 periode, namun kini malah tersandung soal legalisasi ijazah.
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pun punya jawaban atas hal tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak mungkin mengambil keputusan penetapan tanpa dasar.
"Kalau kemudian ada dua fakta yang dirasa bertentangan, kan bisa diuji," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Wahyu menjelaskan, dalam mengambil keputusan penetapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait kebenaran dan keabsahan dokumen kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila dokumen tersebut berupa ijazah, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah sekolah tempat calon kepala daerah bersekolah, atau Dinas Pendidikan.
Baca: Depresi Diperkosa Bosnya, Pria Ini Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 10 Gedung Apartement
"Kalau pihak yang berkompeten itu memberikan pernyataan tertulis sesuai pertanyaan KPU, ya itu menjadi dasar kami. Jadi, kami tidak mengambil keputusan tanpa dasar," ujar Wahyu.
Lantas, bagaimana dengan fakta bahwa JR Saragih pernah menjadi Bupati Simalungun dengan berbekal ijazah yang sama? "Nanti kami audit proses penelitian dokumen dulu (waktu itu). Bagaimana SOP-nya, kami akan audit, apabila itu diperlukan," imbuh Wahyu.
5. Ditetapkan Tersangka
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi dikutip dari Tribun Medan.
Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut.
Melainkan oknum yang menggunakan.
Baca: Tulis Nama Setya Novanto di Kertas Pesanan, Respon Kasir Restoran Steak Malah Begini
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut.
Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.