Sidang First Travel

Kesaksian Mengejutkan Pegawai First Travel Soal Uang Rp 1 Miliar, 'Syahrini Bawa 11 Keluarganya'

Seorang mantan pegawai First Travel membeberkan soal fasilitas yang didapat Syahrini saat umroh bersama keluarganya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Instagram
Syahrini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus penipuan jamaah umroh yang dilakukan oleh agen perjalanan umroh Firts Travel masih terus bergulir.

Sidang lanjutan dengan tiga terdakwa yakni bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Dalam sidang lanjutan ini, penyanyi Syahrini seharusnya hadir ditengah persidangan untuk memberikan kesaksian.

Namun, wanita yang tinggal di Bogor itu kembali mangkir dalam panggilan keduanya di Pengadilan Negeri Depok.

Mangkirnya pelantun lagu berjudul 'Sesuatu' itu lantaran dikabarkan sedang berwisata ke belanda.

Hal itupun diperkuat dengan penyataan adik kandung Sayhrini yakni Aisyahrani saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (21/3/2018).

"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca: Keberadaan Ular Putih Sepanjang 23 Meter Bikin Heboh Warga, Penghuni Goa Istana Ular

Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nampaknya akan mengambil langkah tegas kepada wanita yang pernah berkuliah mengambil jurusan ilmu hukum disalah satu kampus swasta di Bogor itu.

"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Untuk itu, Jaksa akan melakukan pemanggilan ketiga untuk Syahrini pada 2 April mendatang.

Sementara itu, ada pernyataan mengejutkan dalam sidang lanjutan First Travel kali ini.

Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorsesemen
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorsesemen (TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P)

Seorang mantan pegawai First Travel membeberkan soal fasilitas yang didapat Syahrini saat umroh bersama keluarganya.

Melansir dari tribunnews.com, Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.

Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.

Baca: Petugas Alami Kejadian Mistis Saat Akan Tangkap Harimau Bonita, Dikakinya Ada Tanda Aneh

Baca: Sederet Kasus Kriminal Yang Melibatkan Driver Taksi Online di Bogor, Nomor 3 Paling Tragis

"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.

Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turky dari First Travel.

Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.

"Benar pak," kata Regiana.

Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan di PN Depok, Rabu (7/3/1018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan di PN Depok, Rabu (7/3/1018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) (Kompas.com)

Mendengar hal itu, sejulmah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.

Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

"Saudara tau dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?," tanya Hakim Subandi.

"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Baca: Videotron Porno Yang Sempat Heboh di Jakarta, Kini Terjadi di Filipina

Baca: Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Oleh Driver Taksi Online di Bogor

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved