Bukan Digadai, Ternyata Bus Trans Pakuan Bogor Bodong Sejak Awal
pemerintah Kota Bogor tidak dapat membantu kekurangan dana yang dialami PDJT melalui APBD Kota Bogor.
Penulis: Aris Prasetyo Febri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Aris Prasetyo Febri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ikut angkat bicara terkait permasalahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bus Trans Pakuan yang belum ditebus oleh pihak pengelola.
"Jadi bukan belum ditebus STNKnya, kalau belum ditebus kan artinya sudah jadi, kalau ini mah belum ada, bahkan belum diurus STNK dan dokumen lainnya oleh PDJT," ujar Ari Priyono, Kepala Seksie Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Bogor, Jumat (23/3/2018).
Menurut Ari semua dokumen belum diurus karena surat bukti pemberian sepuluh unit bus dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 itu tertera atas nama PDJT.
"Karena fakturnya ditujukan kepada PDJT otomatis yang mengurus harus mereka, tapi PDJTnya sendiri tidak memiliki anggaran ya hasilnya seperti ini masih didiamkan saja," kata Ari.
Baca: STNK Digadai Pengelola, Bus Trans Pakuan Bogor Akan Jadi Iklan Berjalan
Dari penjelasan Ari, pemerintah Kota Bogor tidak dapat membantu kekurangan dana yang dialami PDJT melalui APBD Kota Bogor.
"Karena peruntukkannya dari pusat untuk PDJT yang termasuk BUMD dan punya aturan main masalah administrasi keuangan sendiri," tutur Ari.
"Sehingga anggaran APBD tidak bisa masuk, kecuali dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah Kota Bogor," tambahnya.
Ari mengatakan sebelum mendapat surat izin trayek dari Dishub Kota Bogor, pihak pengelola yakni Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) harus melengkapi dokumen dari kepolisian terlebih dahulu.
Seperti melakukan pengajuan ke Samsat untuk memperoleh nomor kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK.
Setelah itu, Ari mengatakan baru lah dilakukan pengujian berkala oleh Dishub Kota Bogor untuk mendapatkan surat keterangan izin trayek.
"Makanya ini perlu diluruskan, karena saya yang bertanggung jawab terhadap perijinan angkutan dalam trayek," ungkap Ari kepada TribunnewsBogor.com.
Dari keterangan Ari, hingga saat ini dirinya hanya mengeluarkan surat perijinan untuk Trans Pakuan Koridor (TPK) 7 dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku.
"Saya baru mengeluarkan perijinan untuk TPK 7 yakni rute Cidangiang ke Sentul City dengan empat unit kendaraan," kata Ari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bus-trans-pakuan_20180323_161717.jpg)